Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Hermanto Kewot, menilai masih ada persoalan-persoalan mendasar yang perlu dicermati dalam tahapan Pemilu 2014, terutama untuk penyamaan persepsi, di antaranya ada beberapa aturan KPU yang dinilai oleh banyak kalangan telah melampaui kewenangan sebagai penyelenggara pemilu.

"Hal ini tentunya akan berpotensi menghilangkan hak-hak politik masyarakat dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini. Selain itu, beberapa hal teknis seperti penetapan jadwal tahapan pemilu dan data peserta pemilu juga perlu kita cermati bersama," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ketika memberikan sambutan pada acara Lokakarya Komisi I dengan tema "Menuju Pemilu Legislatif yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, Akuntabel, Edukatif dan Beradab".

Lokakarya yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, H  Aji Sofyan Alex tersebut menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Pusat, Dr Muhammad dan Ketua KPU Kaltim, H  Andi Sunandar, dengan pembahas Wakil Ketua Komisi I yang lama, Pdt Yefta Berto dan Wakil Ketua Komisi I terpilih, H Suwandi.

Dalam lokakarya tersebut terutama dibahas mengenai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, Pasal 19 yang berbunyi;  anggota DPR/DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik (Parpol) lain, harus mundur paling lambat pada masa perbaikan klarifikasi Daftar Calon Sementara (DCS), dengan surat keterangan dari pimpinan DPRD atau Sekretaris Dewan.

Selain itu dibahas pula mengenai dokumen persyaratan yang menyebutkan anggota DPR dan DPRD yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda,  dengan melampirkan surat persetujuan dari pimpinan Parpol asal, penyelenggara pemilu dan kepala desa serta perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad menyampaikan bahwa KPU kurang cermat mengenai peraturan ini. Dia beranggapan bahwa saat mencalokan diri, caleg yang Parpol awalnya tidak lolos verifikasi dan tidak menjadi Parpol peserta Pemilu kemudian mencalokan diri dari partai yang berbeda cukup menyertakan surat pengunduran diri dari partai awal.

"Jika harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol awal. Saya yakin tidak semua parpol ikhlas kadernya pindah Parpol. Dikhawatirkan peraturan ini akan menghambat jalan proses pencalonan caleg yang bersangkutan jika Parpol awal seorang caleg mengundur-ngundur mengeluarkan surat pengunduran diri kadernya yang pindah Parpol untuk mencalonkan diri melalui Parpol berbeda," kata Muhammad.

Dalam kesempatan itu, Andi Sunandar menimpali bahwa peraturan KPU yang berubah merupakan dinamisasi demokrasi.

"Proses  demokrasi sangat dinamis, sehingga KPU juga harus merevisi peraturannya untuk merespon dinamika tersebut," kata Andi Sunandar. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met/mir)


Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026