Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang 2012 hingga Januari 2013 menemukan 291 kasus pelanggaran peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, H Suyanto, Selasa, menyatakan, dari 291 kasus pelanggaran Perda tersebut, sebanyak 134 oknum masyarakat terbukti melanggar Perda No 17 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, 59 orang melanggar Perda No 17 tahun 2009 tentang ketertiban umum, 10 orang melanggar Perda No 5 tahun 2009 tentang minuman keras (miras).

"Satu orang melanggar peraturan retribusi atau pajak, dan 87 oknum masyarakat diamankan karena melanggar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 tahun 2009 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak jenis minyak tanah, premium dan solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum," jelasnya.

Terkait Perda No 17 tahun 2009 tentang ketertiban umum, lanjut Suyanto, dari 59 kasus pelanggaran yang ditemukan diantaranya perbuatan mesum, aktifitas jual beli ditempat larangan penarikan sumbangan tanpa ada izin dari pemerintah, berjualan obat tanpa ada izin dan penyalahgunaan kendaraan dinas.

Selain itu, ungkapnya, pelanggaran Perda No 17 tentang pelanggaran administrasi kependudukan, juga dilakukan oleh 134 warga.

"102 orang tidak membawa KTP, 10 orang ditemukan masih membawa KTP habis waktu berlakunya, satu orang masih menggunakan KTP hijau dan satu orang yang masih memiliki KTP ganda," ujar Suyanto.

Peranan Satpol PP, tambahnya, dalam menjalankan fungsi tugasnya mengamankan dan menerapkan Perda senantiasa berjalan pada aturan pemerintah, bukan untuk meresahkan masyarakat. Jadi tugas yang diemban Satpol PP adalah sebagai pengamanan masyarakat.

Karena itu, Suyanto mengharapkan, masyarakat ikut berperan membantu tugas Satpol PP, yakni menyampaikan informasi, jika menemukan kejanggalan di lingkungan sekitar atau yang dapat meresahkan masyarakat.

"Satpol PP senantiasa melaksanakan fungsi tugasnya, dengan prinsip memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat PPU yang telah diatur dalam perda," tegasnya. (*)


Pewarta: Bagus Purwa
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026