Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Rabu (7/11), menyatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Selasa (6/11) sekitar pukul 18.00 Wita, di Jalan Damai RT. 39 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kedua orang yang diamankan tersebut yakni, HA (43) warga jalan Damai dan HE (38) warga Jalan Gelatik Gang Aman RT.15 Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
"Pada Selasa petang (6/11) kami menggerebek sebuah rumah di Jalan Damai dan berhasil menangkap dua orang termasuk pemilik rumah. Pada penggerebekan itu kami juga berhasil menyita barang bukti empat poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,20 gram," ungkap Feby DP Hutagalung.
Selain empat poket sabu-sabu tersebut, lanjut Feby DP Hutagalung, polisi juga berhasil menyita dua bundel plastik pembungkus sabusabu, sebuah obor, pipet kaca serta empat buah telepon genggam.
"Saat ini, kedua orang itu masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," kata Feby DP Hutagalung.
Selama sepekan terakhir Satuan Reskoba Polresta Samarinda, telah meringkus delapan orang terkait narkoba dengan jumlah barang bukti 17 gram sabu-sabu, 17 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp55,7 juta.
Pengungkapan awal kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Minggu (4/11) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah warung bakso di Jalan Kehewanan, Samarinda Ilir.
Di tempat ini, polisi meringkus tiga orang, dua diantaranya wanita yakni NM (30) warga Jalan Kemangi 2, Gang Kamboja, Kecamatan Sungai Kunjang, YA (23) seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan Rumbia RT.20 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ilir serta WS (22) warga Jalan Pesut Gang Murai.
Polisi juga berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,54 gram, 10 butir ekstasi berwarna merah serta tiga buah telepon genggam.
Dari pengembangan penangkapan itu, polisi kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berusia 17 tahun berinisial JLB dan YF (28), keduanya warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang serta ES (30) warga Jalan Nusa Indah Gang 4 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (5/11) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Di rumah JLB di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang kata Feby DP Hutagalung, polisi menyita satu poket sabusabu seberat 0,61 gram, dua bundel plastik pembungkus narkoba, satu bong, tiga buah telepon genggam, satu buah timbangan digital, sebuah nota penjualan narkoba, dua buah pipet kacar serta uang tunai Rp2 juta.
Hanya berselang satu jam lebih atau Senin (5/11) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita, Satuan Reskoba lanjutnya kembali menggrebek sebuah rumah kos-kosan di Jalan Siraj Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.
Selain menangkap MY (26) polisi juga berhasil menyita dua poket sabusabu seberat 16,8 gram, tujuh butir ekstasi, uang tunai Rp53,7 juta diduga hasil penjualan narkoba, sebuah timbangan digital, seperangkat alat isap narkoba serta empat buah telepon genggam. (*)
Pewarta: AmirullahEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.