Sangatta (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, Alfian Aswad, langsung diperiksa di ruang Kepala Seksi Intelijen (Kasintel Kejaksaan Negeri Sangatta, sesaat setelah tiba menggunakan mobil dinas Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi KT1172.R, Jumat pukul 09.20 Wita.

Mengguanakan baju batik berwarna coklat dengan celana coklat, Alfian Aswad yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur, ditemani sopir dan ajudannya, saat keluar dari mobil dinas langsung masuk ruang pemeriksaan dengan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sangatta, Dody Emil Gozali.

Alfian Aswat yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat (DPC-PD) Kabupaten Kutai Timur periode 2012-2017, enggan berkomentar terkait pemanggilan dirinya.

"Maaf, ini kan dipanggil untuk memberikan keterangan dan ini sangat bagus untuk menjelaskannya," katanya singkat sambil membuka pintu masuk.

Selain Ketua DPRD Alfian Aswad, juga wakil ketua DPRD Mahyunadi dari Fraksi Partai Golkar datang diantar sopirnya menggunakan mobil Dinas Merk Sedan Mitsubishi nomor polisi KT1342 CH.

Mahyunadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar datang lebih awal  dari jadwal, yakni pukul 09.50 Wita menggunakan baju dan celana berwarna hitam-hitam ikut dipanggil untuk menjalani penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) aspirasi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kutai Timur tahun 2011.

Sedangkan satu anggota fraksi Partai Golkar Asty Mazar datang ditemani suaminya Narto dan sopirnya Yusuf menggunakan mobil pribadi Inova berwarna putih nomor polisi KT.45.R, menggunakan baju berwarna hijau kombinasi hitam, langsung menuju ruang pemeriksaan Kasintel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangatta, Dody Emil Gozali belum memberikan keterangan terkait materi dan agenda pemeriksaan terhadap ketua dan wakil ketua  DPRD, namun sebelumnya dikatakan pemeriksaan masih terkait dengan prosedur pemberian aspirasi dana  bansos.

Sesuai agenda, Jumat (19/10) Kejaksaan Negeri Sangatta, kembali akan memanggil enam anggota DPRD Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan masing-masing Alfian Aswad Demokrat Demokrat, Mahyunadi, Azty Mazar mulai pukul 09.00 Wita.

Sedangkan pukul 13.00 Wita tiga anggota dewan akan diperiksa, masin-masing Hj. Salma Bolly dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Isnorawaty dan Harjuna Ali keduanya Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kutai Timur.

"Pemanggilan seluruh anggota DPRD Periode 2009-2012 terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana aspirasi bantuan sosial tahun 2011 yang merugikan negara mencapai Rp80,9 miliar, meningkat dari tahun 2010 sebelum Rp60 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012