Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menunda penyelidikan terhadap seorang anggota DPRD berinisial MT dari Fraksi Partai Demokrat, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana aspirasi bantuan sosial (bansos) karena masih sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan,SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sangatta, Dody Gozali Emil SH MHum, Kamis, mengatakan, penyelidikan terhadap MT hanya berlangsung beberapa menit saja saat diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pukul 13.00 Wita.

"Karena kondisi kesehatannya, sehingga kami sarankan agar kembali ke rumah untuk istirahat, tapi Senin (22/10), pekan depan, harus datang lagi untuk menjalani pemeriksaan," kata Kasintel Dody Gozali Emil didampingi Kasi Pidsus Wanda, SH.

Dikatakannya, penyelidikan hari pertama terhadap enam anggota DPRD Kutai Timur periode 2009-2014 dibagi dua sesi.

Tiga anggota Dewan yang menjalani penyelidikan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 Wita adalah Harti, anggota Fraksi Partai Demokrat, Sugianto Mustamar, Fraksi Aksi dar Partai Hanura dan Kasmidi Bulang, dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Kemudian, sesi kedua mulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 wita masing-masing, H Syahril dan Muhammad Tim dari Fraksi Partai Demokrat dan Faisal dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Usai menjalani pemeriksaan, para anggota Dewan ini memilih diam dan enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan.

"Saya belum bisa komentar mas, nanti saja," kata Sugianto Mustamar, anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) satu, yang datang lebih awal dengan mengenakan pakaian resmi anggota Dewan, saat dicegat para wartawan.

Kasi Pidsus Suwanda SH mengatakan, terdapat 20 materi yang menjadi pertanyaan, seperti rekomendasi, prosedur pemberian Bansos Aspirasi, proses pengajuanya bagaimana, nama kelompo penerima, penggunaan dana dan lainnya.

Pantauan ANTARA, tiga Jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap keenam wakil rakyat masing-masing,Kasi Intel Dody Gozali Emil, SH, Kasi Pidsus Suwanda, SH dan Arief Subekti, SH , serta tiga orang pendamping dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, yakni,Adhy, S, SH, Nurullah, TS, serta Karmila.

Dody Gozaly Emil menambahkan, sesuai jadwal, enam anggota DPRD akan kembali diperiksa, Jumat (19/10), termasuk Ketua DPRD Alfian Aswad dari Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Mahyunadi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian Asty Mazar dan Hj. Salma Boly keduanya dari Fraksi Partai Golkar,Harjuna Ali Wakil Ketua DPRD dan Isnorawaty keduanya dari Partai Fraksi PDK.

Seperti dilansir ANTARA, Kejaksaan Negeri Sangatta akan memeriksa seluruh anggota DPRD Kutai Timur periode 2009-2014, untuk memberikan klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) aspirasi bantuan sosial tahun 2011 sebesar Rp80,9 miliar lebih yang belum ada pertanggungjawaban.

Selain Rp80,9 miliar dana bantuan social yang belum dipertanggungjawabkan, juga ada Rp3,6 miliar tidak sesuai ketentuan. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012