Tenaga harian lepas atau THL Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diwajibkan memiliki KTP (kartu tanda penduduk) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) kabupaten setempat seiring kenaikan gaji pada 2021.

"Seiring kenaikan gaji, diinstruksikan THL miliki KTP dan NPWP kabupaten setempat," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Senin.

Persyaratan THL atau honorer wajib memiliki KTP dan NPWP sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut merupakan arahan kepala daerah.

Arahan bupati itu menurut Khairuddin, menyebutkan dengan kenaikan gaji sebesar Rp3,4 juta terhitung mulai Januari 2021, pegawai honorer diminta menyesuaikan KTP dan NPWP sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga diingatkan, pengangkatan THL mulai 2021 tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah.

"Kalau ada penambahan honorer harus mengacu pada surat edaran bupati tentang kebijakan THL, apakah penambahan itu diketahui bupati atau tidak," kata Khairuddin.

"Lalu apakah sifat pengangkatan THL itu 'urgen' atau pentingnya seperti apa dan kebutuhannya seperti apa, harus ada alasan tepat," tambahnya.

BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan evaluasi terhadap pegawai honorer di setiap OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, SKPD harus melaporkan jumlah dan data THL.

Laporan data dan jumlah pegawai honorer tersebut jelas Khairuddin, diperlukan untuk kepentingan administrasi pembayaran gaji para THL.

Sesuai peraturan bupati lanjut ia, THL yang digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara harus terdata dalam database BKPSDM.

"Dalam regulasi itu ditegaskan gaji bakal dibayarkan kepada honorer yang terdaftar dalam database BKPSDM," ucap Khairuddin.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021