Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Grogot Kabupaten Paser telah menindaklanjuti dugaan mark up anggaran di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot setelah mendapat laporan dari warga setempat. 


Kasi Pidana Khusus (Pidsus)  Mangasitua Simanjuntak mengatakan laporan tersebut diterima melalui hotline pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran pemerintah.

“Banyak masyarakat yang antusias melaporkan dugaan Tipikor yang terjadi di desa masing-masing, misalnya pelapor yang berasal dari Desa Tanah Periuk,” kata Mangasitua, Senin (15/2). 

Laporan warga tersebut kata Mangasitua, terkait dugaan adanya mark up anggaran untuk kegiatan penimbunan lapangan sepakbola yang berada persis di samping Kantor Desa Tanah Priuk.

Hasil pantauan kejaksaan, lanjut dia, alokasi anggaran yang telah dikeluarkan untuk penimbunan lapangan bola tidak realistis dengan harga yang sebenarnya.

“Kepala Desa menyebutkan sudah ada dana yang digelontorkan sebesar Rp400 juta,” jelasnya. 

Mangasitua menambahkan perkara ini telah diteruskan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Paser. Kejaksaan saat ini terus memantau penanganan perkara tersebut.

“Kami terus ikuti perkembangan penanganan perkaranya,” ujarnya.

Dikemukakan dia, tujuan Kejari Paser membuat hotline pengaduan pidsus untuk memudahkan masyarakat  dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa dan proyek proyek lain.

Masyarakat, katanya, dapat menyampaikan laporan di nomor 081356789610, jika menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Tujuannya hotline supaya program pemerintah bisa berjalan dan tepat sasaran, sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Mangasitua. 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021