Polda Kaltim membebastugaskan enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Herman (39 tahun) saat dalam penanganan Polresta Balikpapan.
“Mereka yang dibebastugaskan yaitu AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yudi Arkara Oktobera, Senin.
Dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang merupakan perwira dan sisanya bintara dengan pangkat ajun inspektur dan brigadir.
Kombes Yudi melanjutkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani pemeriksaan Propam Polda. Mereka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian. Mereka terancam sanksi dicopot dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Mengenai kemungkinan pidana, Kombes Yudi menegaskan, kasusnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
Pembebastugasan adalah untuk memudahkan proses etik dan hukum atas para terduga pelanggar yang berujung kematian tahanan tersebut.
Sebelumnya Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi, termasuk mereka yang akhirnya dibebastugaskan, petugas di RS Bhayangkara, dan anggota keluarga Herman.
“Tadi Pak Kapolda (Inspektu Jenderal Pol Henry Rudolf Nahak) juga sudah menyampaikan bahwa dia tidak akan menoleransi perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota Polri. Jadi akan ditindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang mendampingi Kombes Yudi.
“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Kombes Ade Yaya.
Peristiwa meninggalnya Herman terjadi Kamis 3 Desember 2020 setelah sehari sebelumnya ia dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Diketahui kemudian Herman dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 buah telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.
Pada Kamis tersebut, diceritakan kepada keluarga bahwa Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.
Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Sebab itu keluarga menduga telah terjadi sesuatu yang tidak wajar. Namun demikian, baru 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim dengan didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021