Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa'bani menegaskan tidak ada kebijakan Pemerintah setempat akan mengganti rugi para pelaku UMKM terkait kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat di setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021.
 

"Setiap kebijakan pasti ada konsekuansi. Apakah itu PSBB, PPKM, karantina atau pun pembatasan. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoax, tidak benar," tegas Sabani  ketika dihubungi di Samarinda, Sabtu (6/7)

Sa'bani menjelaskan Pemerintah pernah memberikan konpensasi untuk pengusaha ataupun pelaku usaha (UMKM) melalui anggaran pemerintah pusat (APBN) tahun 2020.

"Ada tahun lalu dari pemerintah pusat sekitar Rp2.400.000, bantuan bagi usaha-usaha mikro yang terdaftar dan tidak melakukan pinjaman di bank," jelas Sabani.

HM Sa'bani menyatakan informasi itu berita bohong (Hoax) dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Hoax itu. Hoax jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Isran Noor) sampaikan," kata Sabani via WhatsApp.

Menurut Sekda, munculnya kebijakan membatasi aktifitas masyarakat sudah dibahas ditingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis (4/2/2021) kemarin di kantor Gubernur Kaltim.

"Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain (beberapa opsi), selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati (disetujui) dalam Rakor untuk membatasi aktifitas (mobilitas) masyarakat di hari Sabtu dan Minggu itu," jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor bahwa informasi yang menyebar di media sosial sama sekali tidak benar.

"Itu hoax saja," ujar Roby seraya menambahkan pemerintah pusat ada menggelontorkan dana berupa bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari APBN senilai Rp214 miliar.

Namun lanjutnya, dana BPUM sudah disalurkan untuk 89 ribu lebih pelaku usaha mikro se Kaltim dan sudah disalurkan 100 persen diakhir Januari lalu.

"BPUM wujud konkrit perhatian dan perjuangan Bapak Gubernur melalui APBN, ditujukan membantu pelaku usaha mikro se Kaltim," ungkap Roby.

Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Tertanggal 4 Februari 2021. banyak bertebaran berbagai informasi di media sosial, berkaitan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ini.

Seperti, gambar infografis berisi materi Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penganagan Covid yang masih berlimpah.

Kategori usaha PKL: 2,5 jt, warung kopi: 3 jt, warung sembako: 3 jt, pedagang pasar2,5 jt/lapak, restoran : 5 jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha di wajibkan kirim data via online.

Tidak cukup sampai disitu, konten *Bujur kada wal* mengangkat seolah-olah Gubernur Isran Noor berkata “langsung ke rumahku” tanggapan Isran bagi pedagang kaki lima yang tidak mengerti kirim data via online.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021