Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs Zainuddin HZ di Nunukan, Senin menyatakan masalah implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum masih butuh sosialisasi yang lebih kontinyu.

Menurut dia, aturan baru soal pengadaan lahan bagi kepentingan umum ini belum dapat diterapkan secepat itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hukum yang bakal terjadi.

"Soal Undang-Undang baru tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum masih butuh waktu dan sosialisasi yang lebih baik supaya terhindar dari pelanggaran hukum," aku Sekda Nunukan ini.

Ia mengatakan berhubung masih banyak kalangan yang belum memahami benar aturan baru ini, maka pemerintah Kabupaten Nunukan tidak dapat menerapkannya dalam waktu dekat ini.

Persoalan pengadaan lahan, lanjut Zainuddin, dengan adanya aturan baru yaitu UU Nomor 2 tahun 2012 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 maka Pemkab Nunukan harus memperhatikan mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang baru tersebut.

"Sosialisasi ini sangat penting supaya tidak salah dalam penerapannya dan menghindari efek hukum," katanya.

Zainuddin menegaskan keberadaan UU baru ini diharapkan tidak lagi menimbulkan sengketa antara pemerintah dan masyarakat yang dapat menghambat proses pembangunan yang dicanangkan.

Apabila terjadi hal demikian, maka upaya pelayanan kepada masyarakat yang akan dilakukan pemerintah akan terkendala, ujarnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012