Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperpanjang larangan kepada masyarakat untuk menjenguk pasien sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Pasien yang rawat inap di RSUD dilarang dijenguk oleh siapapun," tegas Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara Lukasiwan ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Selama pendemi COVID-19 belum berakhir, kata Lukasiwan, RSUD Ratu Aji Putri Botung tetap memberlakukan larangan menjenguk pasien bagi siapapun.

Hingga akhir Januari 2021, katanya, jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar virus corona yang dirawat di RSUD Ratu Aji Putri Botung telah mencapai 40 orang.

Larangan besuk pasien di RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara yang berlaku sejak 16 Maret 2020 diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami minimalisasi potensi penyebaran virus corona yang tengah mewabah, salah satunya dengan memberlakukan larangan jenguk pasien," ucapnya.

Aturan bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, juga semakin diperketat.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021