Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin melalui Sekretaris Surono mengapresiasi langkah Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim M Idris mengumpulkan pemangku kepentingan dan kepala desa dalam inventarisasi materi RUU Perubahan UU No.6/2014 tentang desa.
 

“Kami berharap suara masyarakat Kaltim yang disampaikan bisa diakomodir dalam RUU Perubahan UU Desa. Agar suara yang dititipkan melalui DPD asal Kaltim ini bisa menjawab permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kaltim,” ujar Surono ketika dikonfirmasi usai menerima  kunjungan kerja Komite I DPD Kaltim M Idris, di Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (26/1).

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut adapun beberapa hal yang menjadi suara masyarakat Kaltim diantaranya berharap pemerintah pusat menetapkan besaran alokasi anggaran tetap bagi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

Dia menyebutkan besaran anggaran tidak perlu sebesar bidang pendidikan dan kesehatan yang masing-masing 20 persen dan 10 persen. Setidaknya ada ketetapan presentase besarannya dari total anggaran pusat maupun daerah, karena pembangunan desa juga merupakan bagian urusan wajib pemerintah.

“Yang jelas secara materi sudah disampaikan. Baik dari DPMPD, pemangku kepentingan terkait, kepala desa, dan Tenaga Pendamping Profesional. Kita menaruh harapan besar disampaikan ke pusat menjadi masukan revisi UU Desa,”katanya.

Surono menambahkan pembangunan desa tidak kalah strategis dengan urusan pendidikan dan kesehatan. Bahkan menjadi penentu kemajuan daerah dan negeri. Maksudnya jika desa maju maka daerah juga akan maju, serta diikuti negara juga akan ikut maju.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021