Pihak berwenang di Provinsi Kaltim mengatakan ada perubahan kontrak kerja bagi 365 Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), yakni tahun ini langsung ditangani oleh Pemerintah Pusat.
 
 
"Tahun-tahun sebelumnya, untuk tanda tangan kontrak kerja masih ditangani DPMD provinsi, tapi tahun ini langsung ditangani oleh Pemerintah Pusat," ujar Kasi Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Isnawati di Samarinda, Rabu.
 
Dalam teknis penandatanganan kontrak, lanjut dia, pemerintah telah membentuk delapan orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk seluruh Indonesia, sedangkan di Provinsi Kaltim PPK-nya masuk wilayah Kalimantan-Sulawesi.
 
Untuk Surat Perintah Tugas (SPT) bagi semua pendamping P3MD mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa sudah terbit pada 5 Januari, sedangkan untuk penandatanganan kontrak, masih menunggu informasi Pemerintah Pusat.
 
Total jumlah pendamping P3MD dari tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim yang telah mendapat SPT sebanyak 365 orang, terdiri atas Tenaga Ahli atau pendamping yang ditempatkan di tingkat kabupaten ada 37 orang.
 
Kemudian 156 orang merupakan pendampingan yang ditempatkan di tingkat kecamatan, sementara selebihnya yang sebanyak 172 orang merupakan pendamping yang ditempatkan di desa atau Pendamping Lokal Desa (PLD).
 
Atas kontrak kerja para pendamping yang langsung ditangani pusat ini, lanjut dia, maka Satuan Kerja (Satker) di tingkat provinsi hanya melakukan monitoring dari penggunaan Dana Desa (DD) yang disalurkan ke masing-masing kabupaten.
 
"Kalau ditanya kapan kontrak kerja para pendamping di masing-masing kabupaten bisa dilakukan, saya gak bisa jawab karena kewenangannya bukan di kami lagi, tapi kabarnya kemungkinan di minggu ketiga bulan ini. Tapi dari SPT yang sudah ke luar, kemungkinan mereka akan dikontrak lagi setelah dilakukan evaluasi," ucap Isnawati.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021