Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda Suko Sunawar di Samarinda, Senin, menyatakan, sosialisasi undang-undang itu mulai 24 hingga 27 September 2012 di empat kecamatan.

Empat kecamatan itu, yakni Palaran, Loa Janan Ilir, Sungai Kunjang, dan Samarinda Utara, sedangkan kegiatan itu menghadirkan nara sumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Samarinda dan pejabat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.

"Kegiatan yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP) Kota Samarinda ini merupakan tindak lanjut dari SK Wali Kota Samarinda tentang Gugus Tugas pemberantasan TPPO," kata Suko Sunawar.

Perdagangan orang, katanya, merupakan isu besar yang saat ini terjadi di berbagai kota, tak terkecuali di Samarinda yang merupakan wilayah transit untuk kemudian dilarikan ke luar negeri melalui perbatasan, baik jalur darat maupun laut.

Perdagangan orang atau "trafficking", katanya, adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.

"Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Faktor penyebab utama terjadinya `trafficking` di antaranya adalah faktor ekonomi dan sosial budaya," katanya.

Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, katanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk masyarakat serta keluarga, memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

"Oleh karena itu pemberantasannya memerlukan kebijakan, strategi dan program yang komprehensif, responsif gender, berbasis HAM, terintegrasi, multisektor, dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna memberantas TPPO adalah dibentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO," katanya.

Kepala BPMP Kota Samarinda Nurul Muminayati mengatakan, perdagangan orang dapat mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa dengan korban khususnya kaum perempuan dan anak maupun laki-laki merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia.

Tindakan itu, katanya, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi baik bersifat antarnegara maupun dalam negara, baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi sehingga harus dicegah sejak dini.

"Jadi, semua komponen termasuk keluarga harus ikut terlibat dalam mencegah terjadinya tindak perdagangan orang ini, sebab memperbaiki keadaan suatu bangsa harus dimulai dari meningkatkan kualitas keluarga. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait upaya mencegah terjadinya kasus perdagangan orang," katanya.

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012