Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri memastikan proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1) akan mendapat pengamanan dari Polri.
"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir
bakal bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Ba'asyir pada tahun 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir
bakal bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Ba'asyir pada tahun 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021