Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bekerja sama dengan pihak terkait, Sabtu ini, melakukan penutupan 11 objek wisata di daerah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
 
"Hari ini kami bersama tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penutupan sekaligus memasang spanduk bahwa lokasi tersebut ditutup sementara," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU Mardjani di Penajam, Sabtu.
 
Didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD PPU Nurlaila, Mardjani melanjutkan, sebanyak 11 objek wisata yang ditutup adalah Pantai Nipah-Nipah, Pantai Amal, Wisata Mangrove Kampung Baru, Pantai Tanjung Jumlai, Pantai Pejala, Pantai Tanjung Tengah.
 
Kemudian Objek Wisata Waru Tua di Kelurahan Waru, Penangkaran Rusa Api-Api, Pantai Gelora Api-Api, Wisata Kampung Babulu Laut, dan Objek Wisata Mangrove Mentawir.
 
Penutupan sejumlah tempat wisata dilakukan seiring adanya Surat Edaran Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) Nomor: 300.1/298/Pem, 22 Desember, tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
 
"Adapun jadwal penutupan sementara sesuai yang disebutkan dalam surat edaran adalah mulai tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2020, kemudian untuk tahun depan adalah tutup pada 1-3 Januari," katanya.
 
Surat edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak terkait seperti pelaku usaha atau pengelola maupun penanggung jawab tempat hiburan, tempat wisata, maupun fasilitas umum.
 
Ia menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan dan tempat wisata demi untuk menekan penyebaran COVID-19, mengingat akhir-akhir ini jumlah yang positif cenderung naik akibat warga mulai kurang patuh terhadap protokol kesehatan.(ADV)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020