Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengetatan penanganan virus corona dengan menyiapkan kompleks rumah susun sewa sebagai tempat karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kami lebih perketat tangani kasus virus corona," tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Penerapan pengetatan penanganan COVID-19 tersebut dengan melakukan pembentukan kembali sekretariat bidang kesehatan virus corona, serta perbaikan prosedur penanganan bagi pasien.

Perbaikan prosedur penanganan pasien meliputi upaya survei pemeriksaan kesehatan dan penanganan bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 hasil rapid test dan tes usap.

Kemudian menetapkan Kompleks Rusunawa (rumah susun sewa) kilometer satu Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai tempat karantina pasien.

Ada dua jenis jelas Grace Makisurat, yang dikarantina di Kompleks Rusunawa yakni orang tanpa gejala (OTG) serta pasien yang menunggu hasil tes usapnya keluar.

"Saat ini pasien virus corona mencapai 40 orang terdiri diri tujuh orang di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung dan 33 orang jalani karantina mandiri," ungkapnya.

"Karantina mandiri terkait COVID-19 bakal lebih diperketat lagi, pasien terkonfirmasi OTG dan yang menunggu hasil tes usap wajib ikuti prosedur baru yang ditetapkan yakni diisolasi di gedung Rusunawa," tambahnya.

Begitu juga dengan reaktif hasil rapid test wajib mengikuti tes usap di Puskesmas dan RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara.

Prosedur penanganan pasien virus corona dikarantina di Kompelks Rusunawa di kilometer satu Kecamatan Penajam tersebut mulai diterapkan satu pekan lalu.

Sampai denganl pekan ini kata Grace Makisurat jumlah pasien COVID-19 yang diisolasi atau dikarantina di gedung Rusunawa sebanyak 24 orang.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020