Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur telah melakukan sosialisasi dampak narkoba kepada 17.193 jiwa masyarakat Kota Samarinda selama agenda tahun 2020.
Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari 1.239 sasaran pelajar, 1.123 mahasiswa, 13.630 masyarakat, 280 remaja, 20 Orang anak-anak, 366 pegawai instansi pemerintah, dan 535 karyawan swasta
"Jumlah masyarakat yang mendapat informasi bahaya narkoba tahun ini sangat menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2019. Salah satu kendalanya adalah COVID-19," kata Tambubolon, di Samarinda, Selasa, mengungkap kegiatan BNN Samarinda tahun 2020.
Tambubolon menambahkan pihaknya juga melaksanakan program advokasi masyarakat melalui seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M).
"Kami telah membentuk 15 orang relawan instansi pendidikan dan 15 orang relawan dari unsur masyarakat," ujarnya pula.
Ia menjelaskan fungsi dari relawan ini adalah sebagai perpanjangan tangan BNN Kota Samarinda dalam rangka melakukan advokasi di lingkungan masing-masing untuk menerapkan lingkungan berwawasan antinarkoba.
Selain membentuk relawan, seksi P2M juga telah membentuk penggiat antinarkoba sebanyak 80 orang, dengan rincian 20 orang penggiat antinarkoba di lingkungan pemerintah, 20 orang penggiat antinarkoba di lingkungan pendidikan, 20 orang antinarkoba lingkungan swasta, dan 20 orang penggiat antinarkoba kelompok masyarakat.
Upaya untuk mengurangi pasokan narkotika yang masuk di wilayah hukum BNN Kota Samarinda, melalui seksi pemberantasan BNN Kota Samarinda selama tahun 2020 mampu mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti disita sebanyak 55,86 gram jenis sabu-sabu dan 1.4 kilogram ganja.
"Pengungkapan kasus tindak narkotika ini kebanyakan menggunakan sistem loket dengan memanfaatkan rumah bangsal sewaan sebagai tempat transaksi," katanya.
Menyikapi modus seperti ini, selama tahun 2020 banyak melakukan pembongkaran loket dan memanggil pemilik rumah kontrakan untuk diberikan pembinaan, agar lebih selektif menyewakan rumah maupun indekos.
Selain upaya demand reduction dan supply reduction strategi BNN Kota Samarinda juga melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkotika.
Selama tahun 2020 melalui seksi rehabilitasi telah mampu merehabilitasi 154 orang pecandu narkotika (klien) dengan rincian 105 klien dilakukan rawat alat di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, 49 klien dirujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
BNN Kota Samarinda akan memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan kelurahan dan RT, dengan cara memberikan sosialisasi agar lebih waspada terhadap usaha rumah kontrakan agar tidak disalahgunakan.
Bahkan, jika terindikasi ada kerja sama antara pemilik kontrakan dengan sindikat penjualan narkotika dapat dipidana sesuai Pasal 131 UU 35 Tahun 2009
Upaya memperkuat regulasi dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Narkotika di Instansi Pemerintah.
Program ini dimaksudkan agar semua OPD di Pemkot Samarinda melakukan upaya pencegahan mandiri di kalangan pegawainya, dengan melakukan skrining tes urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba
Sedangkan untuk masyarakat, BNN Kota Samarinda berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda agar di tahun 2020, pelaksanaan PMDN 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan narkotika di Kota Samarinda dapat terwujud.
Jika instruksi PMDN 12 Tahun 2019 ini terwujud, Kota Samarinda akan dibentuk satgas penanganan narkotika tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020