Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Siswa dari SMA di 14 kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim selama 2012 mendapat kucuran dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berupa Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp8,166 miliar.
"Rintisan BOS yang dananya dari APBN itu untuk 68.057 siswa baik putra maupun putri mulai kelas 1 hingga kelas 3, baik yang sekolah di perkotaan maupun perdesaan, bahkan mereka yang sekolah di kawasan perbatasan sekalipun," ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.
Dari nilai anggaran yang dibagi kepada jumlah siswa tersebut, lanjutnya, maka masing-masing siswa mendapat jatah sebesar Rp120.000 per tahun.
Namun uang tersebut bukan langsung diserahkan kepada siswa, tetapi diberikan ke sekolah untuk membantu biaya operasional sekolah, yakni untuk membantu meringankan beban sekolah yang akhirnya juga membantu beban orang tua sekolah.
Program bantuan pembiayaan berupa Rintisan BOS terus dilakukan dalam upaya mencapai wajib belajar 12 tahun, namun karena sifatnya baru rintisan atau baru dimulai 2012, sehingga dana yang dikucurkan tidak besar, tetapi paling tidak dapat membantu mengurangi beban biaya operasional sekolah.
Diharapkan dana tersebut akan ditambah mulai 2013 dan tahun-tahun mendatang, pasalnya dana yang sebesar Rp120.000 per siswa per tahun itu masih jauh dari kebutuhan yang semestinya.
Sistem penyaluran dana Rintisan BOS adalah dari Kementerian Keuangan melalui Kas Umum Negara yang ditransfer ke Kas Umum Daerah di tingkat provinsi melalui Biro Keuangan.
Selanjutnya dari Biro Keuangan Provinsi Kaltim, dana tersebut kemudian oleh tim yang ditunjuk di provinsi, ditransfer lagi ke Kas Umum Daerah di tingkat kabupaten atau kota, kemudian oleh masing-masing daerah diteruskan lagi ke rekening sekolah masing-masing.
Program Rintisan BOS tersebut diharapkan dapat menunjang sistem dan manajemen mutu sekolah, di samping untuk membantu biaya sekolah agar tidak melakukan pungutan atau bantuan biaya pendidikan yang dapat membebani orang tua siswa.
Anggaran dari Rintisan BOS hanya untuk menunjang operasional sekolah, seperti penambahan jam belajar, mengganti buku teks, pembelian bahan habis pakai seperti kertas dan alat tulis, pembiayaan ujian dan lainya yang berkaitan dengan peningkatan mutu siswa.
Dana tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunanan fisik sekolah karena pemanfaatannya harus berdasarkan pada skala prioritas.
Dalam penyaluran BOS harus sesuai dengan petunjuk pelaksanan (juklak) yang ditetapkan Kemendikbud, yakni agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya dan harus tepat sasaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Rintisan BOS yang dananya dari APBN itu untuk 68.057 siswa baik putra maupun putri mulai kelas 1 hingga kelas 3, baik yang sekolah di perkotaan maupun perdesaan, bahkan mereka yang sekolah di kawasan perbatasan sekalipun," ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.
Dari nilai anggaran yang dibagi kepada jumlah siswa tersebut, lanjutnya, maka masing-masing siswa mendapat jatah sebesar Rp120.000 per tahun.
Namun uang tersebut bukan langsung diserahkan kepada siswa, tetapi diberikan ke sekolah untuk membantu biaya operasional sekolah, yakni untuk membantu meringankan beban sekolah yang akhirnya juga membantu beban orang tua sekolah.
Program bantuan pembiayaan berupa Rintisan BOS terus dilakukan dalam upaya mencapai wajib belajar 12 tahun, namun karena sifatnya baru rintisan atau baru dimulai 2012, sehingga dana yang dikucurkan tidak besar, tetapi paling tidak dapat membantu mengurangi beban biaya operasional sekolah.
Diharapkan dana tersebut akan ditambah mulai 2013 dan tahun-tahun mendatang, pasalnya dana yang sebesar Rp120.000 per siswa per tahun itu masih jauh dari kebutuhan yang semestinya.
Sistem penyaluran dana Rintisan BOS adalah dari Kementerian Keuangan melalui Kas Umum Negara yang ditransfer ke Kas Umum Daerah di tingkat provinsi melalui Biro Keuangan.
Selanjutnya dari Biro Keuangan Provinsi Kaltim, dana tersebut kemudian oleh tim yang ditunjuk di provinsi, ditransfer lagi ke Kas Umum Daerah di tingkat kabupaten atau kota, kemudian oleh masing-masing daerah diteruskan lagi ke rekening sekolah masing-masing.
Program Rintisan BOS tersebut diharapkan dapat menunjang sistem dan manajemen mutu sekolah, di samping untuk membantu biaya sekolah agar tidak melakukan pungutan atau bantuan biaya pendidikan yang dapat membebani orang tua siswa.
Anggaran dari Rintisan BOS hanya untuk menunjang operasional sekolah, seperti penambahan jam belajar, mengganti buku teks, pembelian bahan habis pakai seperti kertas dan alat tulis, pembiayaan ujian dan lainya yang berkaitan dengan peningkatan mutu siswa.
Dana tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunanan fisik sekolah karena pemanfaatannya harus berdasarkan pada skala prioritas.
Dalam penyaluran BOS harus sesuai dengan petunjuk pelaksanan (juklak) yang ditetapkan Kemendikbud, yakni agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya dan harus tepat sasaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012