Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, teken atau menandatangani nota kesepahaman (MoU) menyangkut penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama antisipasi pelanggaran dan korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid dan Kepala Kejaksaan Negeri I Ketut Kasna Dedi di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa.

"MoU yang ditandatangani itu merupakan keempat yang dilakukan Perumda Air Minum Danum Taka bersama kejaksaan mulai 2017," ungkap Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid ketika ditemui usai penandatanganan MoU.

Dengan penandatangan nota kesepahaman tersebut menurut dia, seluruh pegawai dan karyawan Perumda Air Minum Danum Taka bisa memahami tentang hukum serta mampu mengelola aset negara untuk melayani masyarakat.

Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri jelas Abdul Rasyid, dengan penandatanganan MoU itu tentunya ada kehati-hatian dalam mengelola aset negara yang dititipkan kepada Perumda Air Minum Danum Taka.

Kemudian diharapkan juga dengan kerja sama tersebut pelayanan Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara kepada masyarakat lebih meningkat.

"MoU pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bukan sebagai bantuan dukungan atau menutupi ketika terjadi kesalahan (backing)," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, I Ketut Kasna Dedi ketika ditemui terpisah.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman lanjut ia, merupakan kegiatan umum yang diselenggarakan di seluruh Indonesia memberikan pelayanan kepada pemerintah agar terhindar dari permasalahan hukum.

Pelayanan yang diberikan kejaksaan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

MoU yang dilakukan Kejaksaan Negeri bersama Perumda Air Minum Danum Taka lanjut I Ketut Kasna Dedi, sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran dan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan.

"Jadi jangan sampai ada penafsiran (persepsi) kejaksaan melindungi saat terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan di BUMD dan BUMN itu," tegasnya lagi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020