DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan Pemprov segera segera mengeluarkan keputusan untuk rancangan KUA-PPAS APBD Kaltim Tahun 2021, karena sudah harus disepakati paling lambat 30 November 2020 mendatang.
Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan jika tidak segera disahkan, maka sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menanti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 dan 21/2017, pemerintah diwajibkan untuk segera mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal pada 30 November 2020.
Sanksi yang menunggu, kata Samsun, selain penundaan gaji di lingkup Pemprov Kaltim, ada pula sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan.
“Kalau besarannya, itu bergantung pada keputusan dari Kemendagri. Namun, pemotongan di DAK dan DBH itu pasti ada,” ungkap Samsun.
Mengacu pada arahan dari Kemendagri, pemerintah perlu melengkapi persyaratan. diantaranya seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Detail Engineering Design (DED), serta persyaratan lain.
Menurut Samsun, diadakannya pembangunan dengan skema pembiayaan MYC tak perlu dianggarkan pada 2021 nanti jika tak sempat ditangani.
Menurutnya, opsi tersebut akan lebih baik jika tak ingin mendapatkan sanksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan jika tidak segera disahkan, maka sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menanti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 dan 21/2017, pemerintah diwajibkan untuk segera mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal pada 30 November 2020.
Sanksi yang menunggu, kata Samsun, selain penundaan gaji di lingkup Pemprov Kaltim, ada pula sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan.
“Kalau besarannya, itu bergantung pada keputusan dari Kemendagri. Namun, pemotongan di DAK dan DBH itu pasti ada,” ungkap Samsun.
Mengacu pada arahan dari Kemendagri, pemerintah perlu melengkapi persyaratan. diantaranya seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Detail Engineering Design (DED), serta persyaratan lain.
Menurut Samsun, diadakannya pembangunan dengan skema pembiayaan MYC tak perlu dianggarkan pada 2021 nanti jika tak sempat ditangani.
Menurutnya, opsi tersebut akan lebih baik jika tak ingin mendapatkan sanksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020