Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menerbitkan surat edaran mengatur tentang larangan pengumpulan massa, membuat dan mengadakan keramaian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
 

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri terkait tidak memberikan izin keramaian.

Ia mengatakan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri, dan akan segera menindaklanjutinya di wilayah masing- masing

"Instruksi Mendagri itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya,  secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," kata Isran Noor di Samarinda, Sabtu.

Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, lanjut Isran Noor, bersesuaian arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan memasuki tahapan Pilkada serentak hingga hari H (9 Desember 2020).

Karena, Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 termasuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah ditambah lagi masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.

Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada ijin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat/mengadakan keramaian.

"Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman," jelasnya.

Diketahui perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur masih didominasi kasus kesembuhan meskipun kasus terkonfirmasi positif setiap hari terjadi penambahan.

Jumlah kasus kesembuhan COVID-19 di Kaltim sebanyak 15.249 kasus dari total 17.893 kasus terkonfirmasi positif, sedangkan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 2.099 kasus dan 545 orang meninggal dunia.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020