Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menutup sementara pelayanan pasca satu pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat (20/11) malam.


"Pelayanan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena salah satu petugas kami terkonfirmasi positif," kata Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani, Sabtu (21/11/2020).

Wibawani menerangkan penghentian pelayanan dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Disdukcapil secara luas.

Menurutnya Disdukcapil akan melakukan  uji Swab terhadap para pegawai lainnya yang kontak langsung dengan pasien  terkonfirmasi positif tersebut.

"Saat ini kami tunggu swab susulan pada pegawai lain dan juga dilakukanya penyemprotan disinfektan di area kantor," bebernya.

Sementara itu Juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan  COVID-19-19  Paser Amir Faisol menyebutkan penyebaran COVID-19 di Disdukcapil yakni diketahui melalui transmisi lokal.

" Satu Pegawai Disdukcapil Paser terkonfirmasi positif itu transmisi lokal," kata Amir Faisol. 

Dikemukakannya sementara menunggu  hasil swab,  saat ini seluruh pegawai Disdukcapil harus melakukan isolasi mandiri.

"sehingga pelayanan di instansi tersebut dihentikan  sementara karena sejumlah pegawai Disdukcapil melakukan isolasi mandiri dan menunggu hasil Swab" tutup Amir.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020