Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kesulitan menginventarisasi atau mendata aset daerah berupa tanah yang tersebar di beberapa wilayah karena terkendala identifikasi pengadaan lahan.

"Salah satu kendala pendataan aset tanah milik pemerintah kabupaten yakni, pengadaan lahan terdahulu sulit diidentifikasi," ungkap Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir ketika ditemui di Penajam, Kamis.

"Sulitnya pengadaan tanah pemerintah kabupaten diidentifikasi itu disebabkan pengadaan lahan terdahulu tidak terdata dengan baik," tambahnya.

Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Muhajir, bakal melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membenahi penatausahaan aset tanah milik pemerintah kabupaten tersebut.

Kendati membutuhkan waktu lama tegasnya, pendataan aset tanah milik pemerintah kabupaten menjadi prioritas pendataan dan penertiban aset daerah.

Pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak diketahui alamat dan luasannya menurut Muhajir, selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Sementara untuk mendata dan menertibkan aset daerah berupa barang elektronik serta kendaraan roda dua dan roda empat jelasnya, dilakukan secara bertahap agar tidak dikuasai oleh perorangan yakni pegawai.

"Kami tidak bisa lakukan pendataan aset daerah secara bersamaan, targetnya pertama benahi aset daerah yang besar-besar dulu," ujar Muhajir.

"Kami identifikasi terlebih dahulu aset daerah yang paling banyak menjadi temuan BPK tahun sebelumnya, yakni aset daerah berupa tanah," ucapnya.

Banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdahulu kata Muhajir, pada saat pengadaannya belum teridentifikasi.

Setelah pendataan aset daerah berupa tanah rampung ia menimpali lagi, aset daerah lainnya seperti barang elektronik dan sejenisnya, serta kendaraan juga bakal dibenahi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020