Gubernur Kaltim Isran Noor saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 22/2020 dan Permendagri Nomor 25/2020 diharapkan dapat membangun hubungan harmonis antara pemerintah daerah dengan kepala daerah se Indonesia maupun pemerintah dan lembaga di luar negeri.
"Kita harapkan sosialisasi Permendagri Nomor 22/2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga, Sosialisasi Permendagri Nomor 25/2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri, dan kerja sama daerah dengan Lembaga di luar negeri hendaknya,dapat membangun hubungan harmonis," kata Isran di Samarinda.
Ia mengatakan banyak kerja sama yang bisa ditawarkan kepada pihak ketiga dan daerah lainnya serta pemerintah dan lembaga luar negeri. Misalnya, bidang pariwisata. Di Benua Etam potensi wisata sangat menjanjikan bagi siapa saja yang mau bekerjasama dengan Provinsi Kaltim.
"Kerja sama yang ditawarkan tentu bermacam-macam, yang jelas untuk menumbuhkan peningkatan ekonomi masyarakat. Misalnya sektor wisata, saat ini sektor wisata menjadi bagian pendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Sementara sosialisasi Permendagri Nomor 22/2020 dan Permendagri Nomor 25/2020 tersebut menghadirkan narasumber Plt Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri Bachril Bakri, Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Evan Fardianto.
Sosialisasi itu digelar Bagian Kerjasama Biro Humas Setdaprov Kaltim selama tiga hari mulai 3 sampai 5 November, di Hotel Harris Samarinda.
Tampak hadir di acara sosialisasi itu di antaranya Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Fathul Halim, Kepala BPKAD Kaltim M Sa'duddin, Sekretaris Bappeda Kaltim Sufian Agus, dan Plh Karo Humas Setprov Kaltim Andik Riyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020