Ketua Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu menilai program Multi Years Conract (MYC) yang diusulkan Pemprov Kaltim tidak sesuai prosedur.


Menurutnya, prosedur dalam pengusulan MYC itu tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Seharusnya ada surat resmi dari Gubernur ditujukan kepada pimpinan DPRD Kaltim yang kemudian akan didisposisikan kepada komisi pembidangan setelah itu baru dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar).

"Sehingga karena prosedur tersebut belum terpenuhi, jadi yang membuat kawan-kawan ini bertanya kenapa tiba-tiba mengusulkan," kata Bahar, Kamis (22/10)

Pihaknya pun sampai saat ini belum menerima surat dari Pemprov yang membuat rapat Banggar menjadi alot dan belum menemukan titik temu. Sehingga menunggu surat dan landasan dari usulan MYC ini.

 

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


"Sampai hari ini kan belum ada suratnya, kalau memang Pemkot Balikpapan yang mengusulkan ya mana suratnya, kalau ada suratnya kan bisa kita cek," papar mantan aktivis itu. 
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020