Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018, setelah Pengadilan Negeri Penajam menolak gugatan praperadilan pegawai KPU setempat berstatus PNS berinisial S terkait penetapannya sebagai tersangka.

"Penyidikan tetap berlanjut setelah hakim Pengadilan Negeri menolak praperadilan yang diajukan tersangka S," ujar jaksa praperadilan juga Kasi Pidana Umum atau Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Arif Subekti ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Pada sidang putusan Selasa (13/10) jelasnya, hakim yang memimpin sidang praperadilan menyatakan penetapan tersangka S oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara telah melalui prosedur yang sah.

Proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2018 tersebut lanjut Arif Subekti, masih belum tuntas atau selesai.

Selanjutnya menurut dia, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, serta mengumpulkan alat bukti baru.

"Permohonan tersangka S ditolak, tindak lanjut Kejaksaan Negari tetap lanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan," ucap Arif Subekti.

"Penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya dan juga kumpulkan alat bukti baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018 itu," tambahnya.

Pegawai Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berstatus PNS atau ASN (aparatur sipil negara) berinisial S ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat pada 9 September 2020.

Pegawai KPU berinisial S tersebut ditetapkan tersangka diduga menyelewengkan dana pengadaan alat peraga pada Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.

Tersangka S mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan.

Sidang praperadilan di gelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara mulai Senin (5/10) sampai Selasa (13/10) dipimpin oleh hakim tunggal Graito Aran Saputro.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020