Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berdemonstrasi seiring meluasnya aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang diikuti pelajar di berbagai daerah.


"Saya mengimbau kepada para pelajar semua jenjang agar tidak terlibat atau ikut-ikutan demonstrasi," kata Murhariyanto, Rabu (14/10).

Ia menyatakan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Disdikbud Paser nomor 420/1101/Disdikbud/2020 per 12 Oktober 2020.

Murhariyanto mengingatkan daripada berdemonstrasi, pelajar lebih baik fokus pada pembelajaran daring (online) yang saat ini sedang berlangsung di tegah pandemi COVID-19.

“Karena saat ini pelajar sedang fokus ujian tengah semester, lebih baik fokus ke situ untuk meraih masa depan,” ujar Murhariyanto.

Dalam surat edaran Disdikbud Paser itu kata Murhariyanto terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian orangtua dan pelajar, yakni guru harus bisa berkomunikasi dengan wali murid di rumah dan memantau media sosial. Pastikan anak-anak berada di rumah.

Menurutnya guru harus dapat berkoordinasi dengan pengawas untuk keberlangsungan pembelajaran jarak jauhi.

Sejauh pantauan Disdikbud Paser, ujar Murhariyanto, belum ada pelajar di Paser yang terlibat aksi demonstrasi.

“Kami cek ke ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dijamin tidak ada yang ikut aksi demonstrasi. Dari pengawas juga tidak ada laporan pelajar terlibat,” ucap Murhariyanto.

Murhariyanto menegaskan jika ada pelajar yang terlibat demonstrasi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada gurunya.

“Jika ada pelajar demo, nanti gurunya yang akan kami beri sanksi,” kata Murhariyanto.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020