Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penangana COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan Kabupaten Paser kembali ke zona oranye setelah terjadi penambahan 21 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.


"Kabupaten Paser kembali ke zona oranye karena pasien yang dirawat diatas 26 orang," kata Amir saat konferensi pers di ruang Media Center, Jumat (9/10). 

Dia menyebutkan total kasus terkonfirmasi positif  COVID-19 di Kabupaten Paser pada Jumat  (9/10) sebanyak 326 kasus, 12 pasien di antaranya meninggal dunia dan masih tersisa 29 pasien dalam perawatan.

Penambahan kasus positif ini kata Amir menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 di Kabupaten Paser  belum mereda.

Menurutnya Kabupaten Paser sebagai daerah terbuka, memiliki resiko yang cukup tinggi terhadap penyebaran COVID-19.

"Sebab penularan virus corona dapat melalui transmisi lokal atau dari luar daerah Kabupaten Paser, " katanya. 

Dengan kondisi demikian, lanjut Amir jika masyarakat  tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan maka penyebaran COVID-19 akan terus berlangsung. 

Dikemukakannya berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol  kesehatan diantaranya  dengan menerbitkan Peraturan Bupati Paser nomor 87 tahun 2020 tentang Penegakan protokol kesehatan.

Salah satu upaya yang akan dievaluasi menurut Amir adalah rekomendasi terhadap kegiatan yang dapat mengumpulkan massa seperti acara resepsi pernikahan.

"Satgas mendapatkan  klaster baru penyebaran COVID-19 yaitu klaster pernikahan dimana 5 orang diantaranya terpapar COVID-19," kata Amir. 

Berdasakan penelusuran Satgas, kata Amir,  ternyata masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan  tidak mendapatkan rekomendasi  dan juga tidak memperoleh izin keramaian dari pihak kepolisian.

"Terkait kegiatan itu Satgas akan melakukan evaluasi. Ke  depan akan diperketat untuk kegiatan resepsi pernikahan," ujar Amir.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020