Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser memutus kontrak kerja sama dengan mitra pengelola retribusi parkir karena tidak memenuhi kewajiban setoran.
 

"Sesuai Surat Perjanjian Kerjsama Nomor : 551/632/PD-DISHUB tanggal 27 Desember 2019 sebagaimana pada  pasal 15 terkait sanksi atau denda yang tidak ditanggapi oleh pihak kedua (rekanan), maka pihak pertama (Dishub) akan melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak tanpa putusan pengadilan,"  Kata Kepala Dishub Inayatullah, Jumat (2/10).

Ia mengatakan pemutusan sejak tanggal 1 Oktober 2020. Dengan pemutusan kontrak  tersebut, maka tidak ada pungutan restribusi parkir di Kota Tanah Grogot.

"Sampai tadi malam kami sudah turunkan anggota untuk mengecek di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi pungutan parkir oleh pengelola retribusi," kata  Inayatullah.

Lanjut Inayatullah jika masih ada pungutan retribusi parkir di wilayah Tanah Grogot setelah habisnya masa kontrak atau sejak 1 Oktober, maka pungutan tersebut tidak resmi atau ilegal.  Seandainya masih ada berarti ilegal. Namun dari pantauan anggota sampai tadi malam tidak ada lagi pungutan retribusi  dari juru parkir dari rekanan.

Menurutnya Dishub Paser saat ini sedang menyusun perjanjian kerjasama baru untuk pengelolaan retribusi parkir di wilayah Tanah Grogot.

"Insya Allah ada rekanan baru yang sedang mengurus proses administrasi untuk kerja yang berlaku sampai akhir tahun 2020, melanjutkan pengelolaan retribusi parkir  sebelumnya ,"katanya.

Inayatullah menjelaskan rekanan sebelumnya adalah CV Iratama Karya , harus melakukan  kewajibannya pembayaran tunggakan atau hutang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kecamatan Tanah Grogot tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser beserta dendanya sebesar Rp18.583.250.

Tunggakkan yang harus dibayar yakni dengan rincian di bulan Agustus sebesar Rp9.065.000, di bulan September sebesar Rp9.065.00, beserta denda bulan Agustus senilai 5% dari kewajiban setoran Rp9.065.00 selama satu bulan (Agustus) atau senilai Rp453.250.

"Dishub Paser akan mengevaluasi pola kerja sama pengelolaan retribusi parkir sehingga tidak terjadi lagi pemutusan kontrak dikarenakan rekanan tidak memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati dalam kerjasama," ujar Inayatullah.
.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020