Samarinda, (Antara News Kaltim)- Sebanyak empat warga di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim yang mengalami kecelakan saat mobil yang ditumpanginya bertabarakan, keluarganya mendapat klaim asuransi Rp307,262 juta dari PT Jamsostek (Persero) Cabang Samarinda.
    
“Nilai klaim sebesar itu kami berikan karena sudah merupakan kewajiban kami, pasalnya mereka yang mengalami kecelakaan sudah terdaftar di Jamsostek Samarinda walaupun ada yang baru dua hari bergabung,” ujar Kepala Kantor PT Jamsostek Cabang Samarinda, Kusumo SE usai memberikan klaim tersebut di kantornya, Senin.

Klaim tersebut diberikan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Samarinda dengan tiga rincian, yakni untuk klaim asuransi jaminan kecelakaan kerja (JKK), JKK Berkala, dan klaim jaminan hari tua (JHT).

Untuk klaim yang diberikan dalam bentuk JKK senilai Rp281,816.000, klaim JKK Berkala senilai Rp19.200.000, dan klaim dalam bentuk JHT senilai Rp6.246.900.

Menurutnya, besar kecilnya nilai JHT yang diberikan kepada korban kecelakaan, tergantung dari masa kerja atau masa pekerja tersebut bergabung dengan PT Jamsostek.

Sedangkan keempat orang yang mengalami kecelakaan itu, ada yang baru dua hari bergabung di Jamsostek, ada yang baru satu bulan, dan ada yang sudah bergabung selama satu tahun. Semakin lama orang bergabung di Jamsostek, maka semakin besar klaim dari bentuk JHT.

Empat orang yang kecelakaan dan telah dibayarkan klaim asuransinya itu adalah Agus Haryono, Vinsensius, Dwi Mei Wanto, dan Mispan Dana.

Dari empat orang yang mengalami kecelakaan itu, mereka mendapatkan klaim yang nilainya berbeda, karena disesuaikan dengan nilai asuransi yang dibayarkan per bulan dan masa keanggotannya di Jamsostek.

Misalnya Agus Haryanto yang telah menjadi peserta Jamsostek selama satu tahun, maka mendapatkan asuransi sebesar Rp79.760.000 untuk JKK, kemudian sebesar Rp4.800.000 untuk JKK Berkala, dan Rp4.204.230 untuk JHT, sehingga total asuransi yang diterima keluarga Agus sebesar Rp88.764.230.

Sedangkan Mispan Dana yang baru bergabung dua hari, maka keluarga korban mendapat Rp62.000.000 untuk asuransi JKK, Rp4.800.000 untuk asuransi JKK Berkala, dan Rp72.110 untuk Asuransi JHT sehingga total yang diterima sebesar Rp66.872.110.

Menurutnya, sesuai dengan laporan, kecelakaan itu terjadi pada 15 Juni 2012 sekitar Pukul 22.00 Wita di Kampung Piringid, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Kecelakaan terjadi tepatnya di KM 14 jalan hauling batu bara PT GBPC. Saat itu kendaraan jenis DT Iveco bermuatan batu bara menabrak Isuzu Dimex yang dikendarai empat orang tersebut yang sedang dalam perjalanan pulang kerja di lokasi site, sehingga keempatnya meninggal dunia.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012