Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menelusuri laporan masyarakat terkait pegawai negeri sipil sering bolos atau tidak masuk kerja.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui di Penajam, Kamis menegaskan, instansinya bakal menindaklanjuti laporan warga menyangkut pegawai di Kantor Kelurahan sering tidak masuk kerja.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa, pegawai di sejumlah kelurahan sering absen atau bolos kerja," ungkapnya.

Sedikitnya ada 10 pegawai di lingkungan kelurahan yang dilaporkan warga sering tidak ada di kantor saat jam kerja.

PNS atau ASN (aparatur sipil negara) yang dilaporkan sering tidak masuk kerja tersebut bertugas di kelurahan di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku.

Salah satu pegawai yang dilaporkan sering tidak ada di kantor saat jam kerja itu menurut Khairuddin, menduduki jabatan eselon IV atau setingkat pengawas.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 jelasnya, pegawai absen atau tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa keterangan wajib diberikan teguran oleh pimpinan di atasnya.

"Untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut laporan masyarakat itu, kami akan berkoordinasi dengan kecamatan," ucap Khairuddin.

Seharusnya lanjut ia, pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) tempat ASN bersangkutan bertugas memberikan surat teguran karena tidak menaati peraturan jam kerja yang telah ditetapkan.

BKPSDM kaya Khairuddin menimpali lagi, tidak bisa menindak langsung pegawai yang tidak menaati peraturan jam kerja tersebut, sebelum kecamatan bersurat kepada BKPSDM terkait disiplin pegawai.

"Kami tetap ikuti alur atau prosedur peraturan pemerintah, minimal tiga hari tidak masuk kerja sudah harus ditegur pimpinan. Kami tidak dapat lakukan tindakan, kecuali kecamatan sudah bersurat," ujarnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020