Pemerintah Kabupaten Paser dan PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) melakukan adendum atau pembaharuan kerjasama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), di Pendopo Kabupaten, Selasa (15/9). 


Penandatanganan dilakukan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Direktur Utama PT M3A Novriaty H Sibuea, disaksikan jajaran perusahaan, Sekda Paser Katsul Wijaya, Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana dan perangkat daerah lainnya.

“Kerjasama ini merupakan adendum atau perbaikan kontrak dari kerja sama yang sudah pernah dilakukan pada 17 Mei  2016,” kata Ina Rosana. 

Ia mengatakan pembaharuan kerjasama pengelolaan PLTBG) ini menggunakan sumber energi terbarukan yaitu pome atau limbah cair kelapa sawit. 

Dijelaskan Ina Rosana Pemkab Paser akan memperoleh manfaat sumber energi terbarukan yakni limba cair kelapa sawit (pome) dari PLTBg yang dibangun di atas lahan seluas 2 hektare tersebut. “Nanti yang mengelola dari Perusda Prima Daya Taka,” katanya.

Sementara itu Direktur Utama PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) Novriaty H Sibuea mengatakan kesepakatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan antara dua belah pihak. 

"Pendatangan  adendum perjanjian ini sesuai kesepakatan. Kita  perbaiki agar mendapatkan keuntungan di dua belah pihak," ungkap Novriaty.

Lanjut Novriaty kerjasama  dengan pemerintah Kabupaten Paser ini berlaku untuk 20 tahun ke depan dengan kapasitas daya 2 megawatt. 

Dikemukakannya bahwa sumber listrik dari PLTBG jika sudah berjalan nantinya bisa digunakan PLN untuk menerangi empat desa setempat yakni Desa Petangis, Kerang, Tabru, Batu Engau.

“Nanti listrik dari PLTBg bisa diakses PLN untuk kebutuhan listrik masyarakat di beberapa desa,” ujar Novriaty.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020