Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur mengerahkan puluhan anggotanya untuk mengamankan PT Sebakis Inti Lestari (SIL) yang diduduki warga setempat terkait sengketa lahan.
Anggota kepolisian mulai dikerahkan sejak seminggu yang lalu sejak pertama kali kawasan perkebunan kelapa sawit milik Hartati Murdaya itu diduduki warga setempat, kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Aiptu M Karyadi, di Nunukan, Kamis.
Menjaga hal-hal yang lebih meluas maka pengamanan dari Polres Nunukan dibantu puluhan personil dari Satuan Brimob Nunukan.
"Agar permasalahan tidak sampai meluas, maka kepolisian mengantisipasi segala bentuk kemungkinan yang tidak diinginkan," ujarnya.
Aksi yang dilakukan warga terhadap PT SIL ini berkaitan dengan sengketa lahan yang semula dikuasai oleh oleh PT Ruhui Rahayu yang saat ini dikuasai oleh PT SIL dengan menanam kelapa sawit yang terletak di Sebakis Kecamatan sebuku Kabupaten Nunukan itu.
Koordinator aksi, Udin Balok, di Nunukan, Kamis mengatakan lahan yang diklaim PT SIL atas izin Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad waktu itu, pada awalnya merupakan lahan milik PT Ruhui Rahayu sesuai legalitas izin penguasaan yang dikeluarkan tahun 1988.
PT Ruhui Rahayu ini milik Ny Nurul Ain selaku pemegang saham PT Ruhui Rahayu Prima yang beralamat di Perum Griya Mukti Sejahtera Blok G Nomor 25 RT 007 Samarinda Kalimantan Timur.
Legalitas yang dimiliki PT Ruhui Rahayu ini sesuai dengan persetujuan Kementerian Kehutanan RI melalui Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Nomor 664/DJRRL/V/1989 tertanggal 21 Agustus 1989.
Kemenhut RI memberikan lahan seluas 30.000 hektar lahan hutan tanaman industri (HTI) kepada PT Ruhui Rahayu untuk pengusahaan. Surat Kemenhut Ri ini telah sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, dan penggunaan kawasan hutan.
Selanjutnya PT Ruhui Rahayu juga telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Gubernur Kalimantan Timur, PT Inhutani dan kepala Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan nota dinas dari Dirjen Hutan Tanaman Industri.
Atas persoalan saling klaim lahan inilah yang menyebabkan terjadinya aksi dari masyarakat setempat yang memegang izin-izin dari PT Ruhui Rahayu tersebut, sebut M Karyadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Anggota kepolisian mulai dikerahkan sejak seminggu yang lalu sejak pertama kali kawasan perkebunan kelapa sawit milik Hartati Murdaya itu diduduki warga setempat, kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Aiptu M Karyadi, di Nunukan, Kamis.
Menjaga hal-hal yang lebih meluas maka pengamanan dari Polres Nunukan dibantu puluhan personil dari Satuan Brimob Nunukan.
"Agar permasalahan tidak sampai meluas, maka kepolisian mengantisipasi segala bentuk kemungkinan yang tidak diinginkan," ujarnya.
Aksi yang dilakukan warga terhadap PT SIL ini berkaitan dengan sengketa lahan yang semula dikuasai oleh oleh PT Ruhui Rahayu yang saat ini dikuasai oleh PT SIL dengan menanam kelapa sawit yang terletak di Sebakis Kecamatan sebuku Kabupaten Nunukan itu.
Koordinator aksi, Udin Balok, di Nunukan, Kamis mengatakan lahan yang diklaim PT SIL atas izin Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad waktu itu, pada awalnya merupakan lahan milik PT Ruhui Rahayu sesuai legalitas izin penguasaan yang dikeluarkan tahun 1988.
PT Ruhui Rahayu ini milik Ny Nurul Ain selaku pemegang saham PT Ruhui Rahayu Prima yang beralamat di Perum Griya Mukti Sejahtera Blok G Nomor 25 RT 007 Samarinda Kalimantan Timur.
Legalitas yang dimiliki PT Ruhui Rahayu ini sesuai dengan persetujuan Kementerian Kehutanan RI melalui Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Nomor 664/DJRRL/V/1989 tertanggal 21 Agustus 1989.
Kemenhut RI memberikan lahan seluas 30.000 hektar lahan hutan tanaman industri (HTI) kepada PT Ruhui Rahayu untuk pengusahaan. Surat Kemenhut Ri ini telah sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, dan penggunaan kawasan hutan.
Selanjutnya PT Ruhui Rahayu juga telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Gubernur Kalimantan Timur, PT Inhutani dan kepala Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan nota dinas dari Dirjen Hutan Tanaman Industri.
Atas persoalan saling klaim lahan inilah yang menyebabkan terjadinya aksi dari masyarakat setempat yang memegang izin-izin dari PT Ruhui Rahayu tersebut, sebut M Karyadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012