Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berharap sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat sedang beraktivitas di tempat umum akan membuat warga Kota Minyak ini menjadi lebih disiplin dan selalu ingat mengenakan masker.
“Nanti pada gilirannya akan bisa menekan angka penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Selasa, seraya berharap hasil tersebut sudah akan kelihatan dalam dua pekan ke depan.
Denda Rp100 ribu, atau kerja sosial selama dua jam menyapu jalan, atau menyumbangkan 19 masker, adalah sanksi bagi mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum. Aturan ini tercantum di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23/2020.
Sepanjang hari Selasa 1/9 ini, Gugus Tugas Percerpatan Penanganan Covid-19 menggelar razia secara serentak bagi warga yang tidak mengenakan masker. Hasilnya sebanyak 60 orang yang tidak menggunakan masker di lokasi fasilitas publik terjaring razia dan dikenakan denda.
Hujan yang turun sejak dini hari menghambat pelaksanaan razia di Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur hingga akhirnya dibatalkan.
Zulkifli menambahkan, dari razia masker tersebut sebanyak 60 orang terjaring. Sebanyak 25 pelanggar membayar denda masing-masing Rp100 ribu, 5 pelanggar mengganti denda dengan 19 masker, dan 29 orang memilih kerja sosial menyapu jalan.
Sementara itu, Wali Kota Rizal Effendi melaporkan jumlah pasien terkomfirmasi positif COVID-19 turun dari hari sebelumnya. Selasa ini bertambah 35 kasus baru dengan 2 kematian sementara Senin 31/8 jumlah terkonfirmasi positif 50 kasus dengan 1 kematian.
“Mudah-mudahan terus turun,” harap Wali Kota Rizal.
Wali Kota menambahkan, hingga Selasa petang secara kumulatif ada sebanyak 1.849 kasus positif COVID-19 di Balikpapan, dimana yang dirawat di rumah sakit 224 kasus. Isolasi mandiri 399 kasus, dan meninggal dunia 126 kasus.
“Kita masih menunggu hasil tes swab sebanyak 1.101 kasus,” kata Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020