Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengapresiasi ketaatan masyarakat setempat yang tetap membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditengah kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
 

"Kami bangga dan bersyukur. Pemerintah sangat berterimakasih kepada masyarakat atas ketaatan membayar pajak kendaraannya," kata Wagub Hadi Mulyadi di Samarinda, Minggu.

Wagub menjelaskan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Pergub Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB Kedua.

Pergub ini lanjutnya, relaksasi pajak yang diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi corona yang membuat aktifitas masyarakat terganggu.

"Relaksasi pajak diberikan dalam bentuk keringanan pokok PKB. Masyarakat juga dibebaskan dari biaya administrasi denda dan bunga," jelasnya.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyebutkan relaksasi untuk pajak tahunan, pajak satu tahun berjalan diberikan keringanan 10 persen, 2 tahun 15 persen, 3 tahun 20 persen dan seterusnya sampai 30 persen untuk pajak 5 tahun.

"Relaksasi diperpanjang hingga akhir September. Keringanan pokok pajak yang disiapkan masih sama dengan kebijakan sebelumnya," ujarnya.

Tahun ini, ujarnyai, Bapenda memberikan bingkisan (souvenir) saat membayar, bahkan diakhir tahun disiapkan dana bantuan bagi wajib pajak yang beruntung guna memotivasi masyarakat dalam menunaikan PKBnya .

"Seperti tahun lalu ada 107 wajib pajak diberi senilai Rp12,5 juta per orang melalui Bankaltimtara," pungkasnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020