Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di daerah itu.

"Pemerintah kabupaten membuat peraturan bupati terkait disiplin protokol kesehatan," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman ketika ditemui di Penajam, Jumat.

"Bagi warga yang melanggar peraturan bupati itu dikenakan sanksi. Protokol kesehatan belum dilakukan secara disiplin," tambahnya.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Penerapan Protokol Kesehatan lanjut Ahmad Usman, saat ini dalam proses perumusan oleh instansi terkait.

Salah satu pertimbangan penyusunan peraturan bupati tersebut karena jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara terus bertambah.

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin bisa menjadi salah faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak virus corona.

"Draf sanksi penerapan protokol kesehatan sedang dirumuskan, apakah menggunakan sanksi administrasi atau sanksi sosial," jelas Ahmad Usman.

Rancangan penegakan hukum tersebut menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah penyebarluasan COVID-19.

Aturan protokol kesehatan itu tegas Ahmad Usman, berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pegawai, dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi.

"Harus ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan agar masyarakat memiliki kesadaran taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

"Sanksi sebagai efek jera untuk warga disiplin memakai masker dan menjaga jarak, serta lainnya sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," kata Ahmad Usman.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020