Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Kalimantan Timur baru mendata sebagian pekerja yang bergaji dibawah Rp5juta yang akan penerima subsidi tambahan pendapatan dari pemerintah.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOTEK Samarinda Cep Nandi Yunandar, Rabu mengatakan pihaknya baru mendata sekitar 149 ribu pekerja di Samarinda yang bisa mengikuti program Pemerintah Pusat tersebut. Sementara berdasarkan data peserta BPJS terdaftar di Samarinda ada  200 ribu orang atau masih kurang 51 ribu.

Adanya penundaan pencairan bantuan senilai Rp600 ribu yang awalnya akan dibayarkan pada 25 Agustus dan ditunda pada awal September, maka pihaknya akan menginput lagi data peserta BPJS yang belum terdaftar.

"Kalau petunjuk awalnya penyerahan data jumlah pekerja terjadi dua kali. Yakni 18-20 Agustus 2020, dengan penetapan penyetoran data terakhir untuk Samarinda pada 30 Agustus 2020, namun kalau ada petunjuk kami tetap akan laksanakan," jelasnya.

Secara nasional, tenaga kerja yang telah terdata sebanyak 13,5 juta orang dan data tersebut masih belum mencapai target 15,7 juta pekerja.

Dia menjelaskan bahwa penerima subsidi tersebut adalah pekerja yang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya, aktif membayar iuran dan tak terdapat tunggakan, Jadi iuran BPJS harus lunas dulu semua,” sebutnya.

Aturan subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Pemerintah pun telah menganggarkan sebanyak Rp 37,7 triliun untuk program ini dan skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, bantuan ini dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri dibagi dalam beberapa gelombang agar merata kepada seluruh calon penerima,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa dalam program subsidi ini BPJS hanya bertugas memberikan data untuk diserahkan kemenaker, dan bukan BPJS sebagai eksekutornya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020