Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mendorong desa yang memiliki laman untuk memutakhirkan informasi dan data hasil kegiatan, keunggulan, maupun kegiatan lain di desa masing-masing.

"Laman desa antara lain berfungsi untuk mempromosikan potensi desa, sehingga dari informasi yang dimutakhirkan secara berkala, maka akan banyak pengunjung yang membaca," ujar Kasi Pendataan dan Pengembangan Informasi Pembangunan DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Ika Sutiyarsih di Waru, Rabu.

Hal itu dikatakan Ika saat melakukan monitoring dan evaluasi keberadaan laman pada dua desa di Kecamatan Waru, yakni Desa Sesulu dan Desa Api-Api.

Dalam memutkhirkan informasi, lanjut Ika, operator atau tim yang bertugas mengisi laman tidak harus menunggu kegiatan desa, baik kegiatan oleh pemerintah desa, lembaga desa, maupun kegiatan yang murni inisiatif masyarakat desa.

Pengelola laman diharapkan terus berkreasi dalam menggali informasi lokal desa, misalnya produk unggulan desa, baik berupa makanan olahan, kerajinan tangan, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, maupun lainnya.

"Bisa juga diulas potensi yang belum tergarap, seperti lahan gambut atau rawa yang berpotensi dikembangkan menjadi lahan pertanian padi, sehingga dari sini pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat bisa membaca peluang potensi tersebut untuk dilakukan pendalaman dalam program ke depan," tutur dia.

Ketika menyajikan informasi, lanjut dia, harus dilengkapi dengan data agar lebih menarik, karena disadari bahwa kekuatan informasi tersebut terletak pada data yang disertakan, terlebih jika informasi itu dilengkapi dengan tabel atau infografis.

Dalam kesempatan itu, Ika juga menyarankan kepada dua pemerintah desa yang dikunjungi untuk mengalokasikan anggaran bagi pengelola laman desa, baik pengalokasian yang dianggarkan berdasarkan tim maupun sebagai operator.

"Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ada disebutkan beberapa kode rekening, maka dalam pengelolaan laman ini bisa dimasukkan kode rekening 52201 atau 52202, bahkan untuk kode rekening 52290-99 juga memungkinkan," tutur Ika.

Ia juga mengatakan bahwa laman desa juga berfungsi sebagai media keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui kegiatan dan nilai anggaran yang masuk desa, baik berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan, maupun sumber dana dari pihak ketiga.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020