Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendorong pemerintah desa di daerah itu segera merampungkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan 2020.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah saat ditemui di Penajam, Selasa mengatakan, instansinya tengah melakukan asistensi verifikasi penggunaan anggaran desa secara bertahap bagi 30 pemerintah desa.

Dari 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, 15 desa di antaranya telah melaksanakan asistensi verifikasi penggunaan anggaran desa.

Asistensi verifikasi tersebut menjadi dasar penyusunan APBDes Perubahan pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara tahap kedua.

Pemerintah desa yang telah melakukan asistensi atau konsultasi diminta segera menyelesaikan rancangan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020.

"Untuk penyusunan rancangan APBDes Perubahan itu rata-rata masih dalam proses evaluasi," ujar Nurbayah.

"Kendala penyusunan APBDes Perubahan karena pemerintah pusat baru salurkan dana desa tahap pertama pada Mei 2020," jelasnya.

Nilai dana desa 2020 ungkap Nurbayah, juga mengalami penurunan dari Rp36,81 miliar menjadi Rp36,49 miliar akibat mewabahnya Coronavirus Disease atau COVID-19.

Dengan adanya pengurangan dana desa dari kementerian tersebut diharapkan melalui asistensi verifikasi pemerintah desa dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten.

"Harus sinergi antara desa dengan kabupaten agar tidak ada lagi temuan penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan," tegas Nurbayah.

"Penyusunan APBDes Perubahan juga harus sesuai kebijakan umum yang selaras dengan visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD kabupaten," katanya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020