Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser pada tahun 2021 memberi persyaratan bagi media yang ingin menjalin kerja sama harus memiliki pemimpin redaksi (Pemred) bersertifikat wartawan utama.
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser pada tahun 2021 memberi persyaratan bagi media yang ingin menjalin kerja sama harus memiliki pemimpin redaksi (Pemred) bersertifikat wartawan utama.
Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan para wartawan di kantor Kominfo Paser, Senin (27/07)
Kasi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi Nelson Pasaribu mengatakan berdasarkan hasil pertemuan Kominfo se-Kaltim via Zoom beberapa waktu, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Dewan Pers, media yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah, harus memiliki pemred bersertifikat wartawan utama.
"Sebagaimana hasil pertemuan kami via Zoom dengan Kominfo se-Kaltim, ada beberapa persyaratan bagi media yang ingin bekerja sama dengan Pemda. Salah satunya pimred harus bersertifikat wartawan utama," kata Nelson.
Nelson menambahkan selain persyaratan itu, terdapat persyaratan lain bagi media yang ingin bermitra dengan Pemda yaitu harus masuk dalam asosiasi perusahaan pers. Bagi media siber (online) bisa masuk dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) atau Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Meski demikian menurut Nelson, Pemkab Paser melalui Dinas Kominfo, tetap akan melakukan pembinaan kepada media yang ingin bermitra yaitu memberi kesempatan kepada media untuk meningkatkan kompetensi wartawanya.
Kompetensi wartawan atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lanjut Nelson, merupakan sesuatu yang penting bagi wartawan untuk dapat meningkatkan kredibilitas sebuah media.
"Karena saat ini orang mudah membuat media online. Maka untuk menyeleksinya, salah satunya dengan UKW. Nah media yang memiliki wartawan yang sudah UKW ini tentu akan menghasilkan produk jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan," ucap Nelson.
Kominfo Paser kata dia akan mendukung media untuk bisa meningkatkan kompetensi wartawannya melalui rencana program UKW yang digagas Kominfo.
"Karena beberapa kali Dinas Kominfo di daerah lain di Kaltim sudah menyelenggarakan UKW. Kami sempat mengusulkan anggaran untuk itu tapi tidak terakomodir. Semoga bisa kami usulkan kembali," ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Paser drh. Boy Susanto menilai wartawan harus memiliki kompetensi dan untuk mengetahuinya yaitu dengan mengikuti UKW.
Boy menilai wartawan yang berkompeten, akan menghasilkan berita yang baik dan bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks.
"Kompetensi wartawan itu penting dan saya sangat mendukung. Sebab wartawan yang kompeten tentu tidak akan menghasilkan berita hoaks. Karena bagaimanapun wartawan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menjaga kondisi keamanan daerah dengan pemberitaan," ucap Boy. (ADV/MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser pada tahun 2021 memberi persyaratan bagi media yang ingin menjalin kerja sama harus memiliki pemimpin redaksi (Pemred) bersertifikat wartawan utama.
Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan para wartawan di kantor Kominfo Paser, Senin (27/07)
Kasi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi Nelson Pasaribu mengatakan berdasarkan hasil pertemuan Kominfo se-Kaltim via Zoom beberapa waktu, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Dewan Pers, media yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah, harus memiliki pemred bersertifikat wartawan utama.
"Sebagaimana hasil pertemuan kami via Zoom dengan Kominfo se-Kaltim, ada beberapa persyaratan bagi media yang ingin bekerja sama dengan Pemda. Salah satunya pimred harus bersertifikat wartawan utama," kata Nelson.
Nelson menambahkan selain persyaratan itu, terdapat persyaratan lain bagi media yang ingin bermitra dengan Pemda yaitu harus masuk dalam asosiasi perusahaan pers. Bagi media siber (online) bisa masuk dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) atau Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Meski demikian menurut Nelson, Pemkab Paser melalui Dinas Kominfo, tetap akan melakukan pembinaan kepada media yang ingin bermitra yaitu memberi kesempatan kepada media untuk meningkatkan kompetensi wartawanya.
Kompetensi wartawan atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lanjut Nelson, merupakan sesuatu yang penting bagi wartawan untuk dapat meningkatkan kredibilitas sebuah media.
"Karena saat ini orang mudah membuat media online. Maka untuk menyeleksinya, salah satunya dengan UKW. Nah media yang memiliki wartawan yang sudah UKW ini tentu akan menghasilkan produk jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan," ucap Nelson.
Kominfo Paser kata dia akan mendukung media untuk bisa meningkatkan kompetensi wartawannya melalui rencana program UKW yang digagas Kominfo.
"Karena beberapa kali Dinas Kominfo di daerah lain di Kaltim sudah menyelenggarakan UKW. Kami sempat mengusulkan anggaran untuk itu tapi tidak terakomodir. Semoga bisa kami usulkan kembali," ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Paser drh. Boy Susanto menilai wartawan harus memiliki kompetensi dan untuk mengetahuinya yaitu dengan mengikuti UKW.
Boy menilai wartawan yang berkompeten, akan menghasilkan berita yang baik dan bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks.
"Kompetensi wartawan itu penting dan saya sangat mendukung. Sebab wartawan yang kompeten tentu tidak akan menghasilkan berita hoaks. Karena bagaimanapun wartawan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menjaga kondisi keamanan daerah dengan pemberitaan," ucap Boy. (ADV/MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020