Bontang (ANTARA News Kaltim) - Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Bontang Kalimantan Timur telah disepakati besarannya yakni Rp1,85 juta untuk pengolahan kimia dasar dan Rp2,28 juta untuk jasa penunjang migas untuk 2012, setelah sebelumnya pembahasannya sempat "deadlock" beberapa kali.
"Jika dibanding tahun sebelumnya maka ada kenaikan UMSK Bontang yakni dari besaran sebelumnya Rp1.614.539 naik ke angka Rp1.850.000," kata Kepala Dissosnaker Kota Bontang, Mursyid, di Bontang, Sabtu.
UMSK dimaksud adalah untuk sektor industri pengolahan kimia dasar organik dan anorganik.
Pembahasan dihadiri oleh serikat pekerja/serikat pekerja yakni Ir Slamet R, Kristhomas M, pengusaha sektor jasa penunjang migas yang diwakili Kadin terdiri dari Syamsudin Bana, Rudi Irawan, dan E Sahidi Dinata.
"Pelaksanaan kenaikan upah minimum sektor kota untuk sektor industri pengolahan kimia dasar organik dan anorganik walau kesepakatan di pertengahan tahun namun berlakunya terhitung sejak 1 Januari 2012," kata Mursyid.
Sementara itu, kesepakatan penetapan UMSK untuk sektor jasa penunjang migas tahun 2012 di PT Badak NGL, dalam pembahasan oleh serikat pekerja dan pengusaha sektor jasa penunjang migas, UMSK naik 8 persen.
"UMSK penunjang sektor migas 2012 akhirnya disepakati naik 8 persen dari Rp2.114.539 menjadi Rp2.283.703, dengan pemberlakuan juga terhitung per 1 Januari 2012," ujarnya.
Mursyid mengakui hingga kini untuk penetapan UMSK masih diproses di Kantor Gubernur Kaltim untuk mendapat pengesahan gubernur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Jika dibanding tahun sebelumnya maka ada kenaikan UMSK Bontang yakni dari besaran sebelumnya Rp1.614.539 naik ke angka Rp1.850.000," kata Kepala Dissosnaker Kota Bontang, Mursyid, di Bontang, Sabtu.
UMSK dimaksud adalah untuk sektor industri pengolahan kimia dasar organik dan anorganik.
Pembahasan dihadiri oleh serikat pekerja/serikat pekerja yakni Ir Slamet R, Kristhomas M, pengusaha sektor jasa penunjang migas yang diwakili Kadin terdiri dari Syamsudin Bana, Rudi Irawan, dan E Sahidi Dinata.
"Pelaksanaan kenaikan upah minimum sektor kota untuk sektor industri pengolahan kimia dasar organik dan anorganik walau kesepakatan di pertengahan tahun namun berlakunya terhitung sejak 1 Januari 2012," kata Mursyid.
Sementara itu, kesepakatan penetapan UMSK untuk sektor jasa penunjang migas tahun 2012 di PT Badak NGL, dalam pembahasan oleh serikat pekerja dan pengusaha sektor jasa penunjang migas, UMSK naik 8 persen.
"UMSK penunjang sektor migas 2012 akhirnya disepakati naik 8 persen dari Rp2.114.539 menjadi Rp2.283.703, dengan pemberlakuan juga terhitung per 1 Januari 2012," ujarnya.
Mursyid mengakui hingga kini untuk penetapan UMSK masih diproses di Kantor Gubernur Kaltim untuk mendapat pengesahan gubernur. (*)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012