Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta Kutai Timur, Kalimantan Timur, secara resmi menahan Irvan, tersangka korupsi dan bantuan sosial tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.
Kasubag Kelembagaan Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Kaltim,
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, Rabu, mengatakan pihaknya resmi menahan Kasubbag Kelembagaan Bagian Sosial Setkab Kutai Timur itu setelah menjalani periksaan di ruang Kasintel Kejari Sangatta, Rabu, pukul 19.30 Wita.
"Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam diruang penyidik Kejari, Irvan langsung ditahan dan dimasukkan kedalam mobil tahanan untuk dititipkan di ruang tahanan Polsek Sangatta Utara selama dua puluh hari," kata Kajari Didik Farkhan didampingi Kasintel Dodi Gozali Emil.
Dia hanya diperiksa beberapa jam saja karena penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan Irvan dalam kasus tindak korupsi bersama stafnya Shinta yang sudah lebih dulu menjadi tahanan dan dititip di Polsek Sangatta Utara.
Penahanan Irvan karena penyidik memiliki bukti-bukti kuat dan berdasarkan keterangan para saksi yang mereka dapatkan telah menunjukkan dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya sekitar seminggu lalu, Irvan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hari ini langsung ditahan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Irvan
Irvan, Kasubbag Kelembagaan Bagian Sosial Setkab Kutai Timur, yang merupakan atasan Shinta, staf Bagian Sosial Setkab Kutai Timur yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini juga sudah menjadi tahanan Kejari Sangatta yang dititipkan di Polsek Sangatta Utara.
Pemeriksaan sebelumnnya yang dilakukan Kejari, menurut Didik Fakhan, Irvan mengatakan 16 proposal fiktif itu dilakukan sendiri oleh Shinta. Namun dalam perkembangannya Irvan juga dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
"Tim Kejari akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap para pelaku yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kita akan terus kejar," kata Kajari Didik Farkhan, dibenarkan Kasintel Dodi Gozali Emil.
Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum, tujuannya agar pejabat dan pegawai lain tidak ikut-ikutan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan merugikan negara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kasubag Kelembagaan Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Kaltim,
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, Rabu, mengatakan pihaknya resmi menahan Kasubbag Kelembagaan Bagian Sosial Setkab Kutai Timur itu setelah menjalani periksaan di ruang Kasintel Kejari Sangatta, Rabu, pukul 19.30 Wita.
"Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam diruang penyidik Kejari, Irvan langsung ditahan dan dimasukkan kedalam mobil tahanan untuk dititipkan di ruang tahanan Polsek Sangatta Utara selama dua puluh hari," kata Kajari Didik Farkhan didampingi Kasintel Dodi Gozali Emil.
Dia hanya diperiksa beberapa jam saja karena penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan Irvan dalam kasus tindak korupsi bersama stafnya Shinta yang sudah lebih dulu menjadi tahanan dan dititip di Polsek Sangatta Utara.
Penahanan Irvan karena penyidik memiliki bukti-bukti kuat dan berdasarkan keterangan para saksi yang mereka dapatkan telah menunjukkan dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya sekitar seminggu lalu, Irvan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hari ini langsung ditahan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Irvan
Irvan, Kasubbag Kelembagaan Bagian Sosial Setkab Kutai Timur, yang merupakan atasan Shinta, staf Bagian Sosial Setkab Kutai Timur yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini juga sudah menjadi tahanan Kejari Sangatta yang dititipkan di Polsek Sangatta Utara.
Pemeriksaan sebelumnnya yang dilakukan Kejari, menurut Didik Fakhan, Irvan mengatakan 16 proposal fiktif itu dilakukan sendiri oleh Shinta. Namun dalam perkembangannya Irvan juga dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
"Tim Kejari akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap para pelaku yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kita akan terus kejar," kata Kajari Didik Farkhan, dibenarkan Kasintel Dodi Gozali Emil.
Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum, tujuannya agar pejabat dan pegawai lain tidak ikut-ikutan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan merugikan negara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012