Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Timur kembali menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai sindikat pengedar sabu-sabu, di tiga lokasi yang berbeda, Selasa (10/7).

"Penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi dari masyarakat yang dikembangkan sejak dua minggu terakhir," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Iptu Devi Sujana SH, di Nunukan, Rabu.

Tertangkapnya pelaku yang tergolong sindikat dan jaringan internasional itu, katanya, bermula dari penangkapan pemasok barang haram ini dari Tawau Malaysia berinisial Id, warga Jalan Tien Soeharto RT 13 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (10/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

Di tangan Id ini, ditemukan barang bukti seberat 298 gram pada empat bungkus plastik. Namun setelah dibuka lagi, ternyata dua bungkus tersebut terdiri dari dua bungkus lagi, menjadi enam bungkus.

Masuknya sabu-sabu yang dibawa Id, melalui Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Selasa (10/7), dan melalui jalur darat ke daerah Mantikas Kecamatan Sebatik Barat dan menyeberang ke Pulau Nunukan melalui Pelabuhan Ferry Sei Jepun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.

"Setibanya di Pelabuhan Ferry itulah Id langsung ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah sabu-sabu itu," jelas Devi.

Setelah itu, kata Kasat Narkoba ini, dikembangkan lagi dan akhirnya pelaku lainnya berinsial Ir alias Andi Ip yang menjadi penghubung antara Id dengan seseorang berinsial Syf, warga Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Ir Alias Andi Ip ditangkap di sebuah tempat di belakang Bandar Udara Nunukan, satu jam setelah Id tertangkap sekitar pukul 19.00 Wita. Kemudian Syf alias Udin ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan TVRI Kabupaten Nunukan sekitar pukul 20.00 Wita.

"Id ini khusus pengambil barang di Malaysia, Ir alias Andi Ip adalah penghubung dan Syf sebagai pejual ke Sulawesi. Jadi kelompok ini merupakan sindikat dan pengedar sabu-sabu jaringan internasional," sebut Devi lagi.

Keberadaan Syf di Kabupaten Nunukan khusus untuk menjemput barang ini setelah ada informasi dari Ir alias Andi Ip. Menurut interogasi awal yang dilakukan kepada Syf, tiba di Kabupaten Nunukan dengan menggunakan pesawat pada Selasa (10/7) untuk menjemput barang tersebut.

Dan rencananya akan membawa sabu-sabu seberat 298 gram itu, Selasa (10/7) malam, dengan menumpang KM Bukit Siguntang tujuan Makassar Sulawesi Selatan.

Keberhasilan aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Nunukan ini, melalui pengembangan komunikasi antara ketiganya dengan menggunakan nomor pribadi yang tidak diketahui nomor handphonenyanya itu.

"Ketiganya berkomunikasi lewat telepon dan short massage service (sms) dengan menggunakan nomor pribadi yang tidak kelihatan nomor yang digunakan," katanya.

Terkait penangkapan ketiga pelaku ini, Devi mengatakan masih mencari bandar yang berada di Malaysia dan penadah barang yang ada di Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan penyidikan kepada ketiga pelaku, polisi akan menahan selama 3 X 2 X 24 jam di sel tahanan Mapolres Nunukan dengan dikenakan pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, karena ketiganya dianggap sebagai pengedar.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012