Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin menilai status darurat narkoba Kaltim harus diperkuat dengan perangkat hukum yang tertuang melalui peraturan daerah.
 

Menurut Jahidin perangkat hukum tersebut harus dibuat mengingat tingginya jumlah pengguna narkoba di Kaltim yang sudah menjadi  jaringan internasional peredaran narkoba.

"Kondisi  geografis yang berbatasan dengan beberapa negara membuat Kaltim menjadi salah satu daerah dengan peredaran narkoba terbesar dengan jaringan tidak hanya nasional bahkan internasional," kata Jahidin.

Selain itu Jahidin juga mengingatkan peran masyarakat yang sangat penting dalam memutus peredaran barang haram tersebut khususnya masyarakat bawah.

" Kita harus menerapkan sistem informasi yang akurat terkait narkoba dan juga peran serta atau partisipasi masyarakat dalam hal itu," kata Jahidin.

Dia menyarankan sistem informasi harusnya dibuat oleh pemerintah provinsi melalui dinas terkait dengan memuat institusi penerima wajib lapor, daerah rawan peredaran narkoba, daftar tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta daftar kasus narkoba yang semuanya dibuat dalam bentuk media dalam jaringan yang mudah di akses masyarakat.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


Selain itu, lanjut Jahidin masyarakat juga bisa ikut berperan dengan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkoba kepada instansi berwenang atau BNNP Kaltim.

“Masyarakat akan dilindungi haknya secara hukum, semoga dengan adanya partisipasi masyarakat perlahan-lahan Kaltim dapat menjadi daerah bebas narkoba,” tegasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020