Angkutan umum antar  kota maupun luar kota di Kabupaten Paser sudah berjalan normal  dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. 


“Saat ini  untuk angkutan umum  sudah bisa beroperasi kembali di dalam kota dan juga termasuk  ke luar Kabupaten Paser,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser  Inayatullah, Senin (15/6)

Menurut Inayatullah, pemberlakuan kembali transportasi angkutan umum ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2020.

Surat edaran tersebut  mengatur tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Dia menyebutkan protokol kesehatan wajib diterapkan oleh seluruh pemilik transportasi umum. 

Saat ini katanya, Dishub Paser akan menyosialisasikan edaran tersebut.

 “Kami segera bagikan surat edaran itu ke setiap UPTD terminal,” ucapnya.

Inayatullah mengimbau kepada para pengendara atau supir angkutan umum untuk mematuhi surat edaran itu.

Diketahui bahwa di masa pandemi COVID-19 terdapat penurunan angka penumpang yang cukup signifikan.

“Angkutan rute Tanah Grogot – Kerang hanya beroperasi tiga unit perhari, sedangkan rute  Tanah Grogot – Penajam hanya dua unit perhari,” ujar Inayatullah. (ADV/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020