Sangatta  (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010 senilai Rp800 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan di Sangatta, Jumat, mengatakan, tersangka yang merupakan oknum pegawai negeri sipil Pemkab Kutai Timur berinisial SIN (31) ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim peyidik di ruang Kasintel Kejari, Kamis (28/6), selama 10 jam mulai pukul 11.00 hingga pukul 21.00 Wita.

"Tersangka SIN (seorang wanita.red) kami tahan karena terbukti dan mengakui perbuatannya melakukan korupsi uang negara sebesar Rp800 juta lebih untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan, di dampingi Kasintel Dodi Gozali Emil.

Selain menahan SIN yang bekerja sebagai Staf Bagian Sosial Setkab Kutai Timur Golongan III/a, Kejaksaan Negeri Sangatta juga menahan satu tersangka lain seorang pria bernisial DAV, yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Keduanya diangkut menggunakan mobil dinas Kejari Sangatta usai menjalani pemeriksaan untuk dijeblokan dalam tahanan Polsek Sangatta sebagai titipan Kejaksaan Sangatta selama dua puluh hari terhitung 28 Juni hingga 17 Juli 2012 mendatang.

Dalam keterangan persnya, Kajari Didik Farkhan didampingi Kasintel Dodi Gozali Emil menerangkan, tersangka SIN dan DAV ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2010 sebesar Ro800 juta.

Modul membuat enam belas proposal yang fiktif masing-masing bernilai Rp50 juta per proposal. Jadi 16 proposal fiktir itu masing-masing bernilai lima puluh juta rupiah setiap satu proposal atau totalnya Rp800 juta.

Ditegaskan Kajari yang mantan wartawan nasional itu, dalam penyidikan sementara SIN sempat menyebut beberapa nama PNS lain di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

"Tetapi itu masih pengakuan dia, sebab nanti akan kita lakukan pemeriksaan mendalam. Memang dalam kasus korupsi ini tidak mungkin dilakukan sendirian, tetapi bisa melibatkan beberapa orang. Nah dengan pengakuannya itulah menjadi jalan bagi penyidik untuk mendalami kasus ini sehingga benar-benar terungkap siapa pelaku utama," katanya.

Kejaksaan Negeri Kutai Timur bertekad membuka kasus itu dan terbuka untuk diketahui masyarakat luas sebagai pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melakukan korupsi akan ditindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

Sejumlah organisasi yang menerima dana bantuan sosial Pemkab Kutai Timur seperti Pemuda Peduli Pantai, Pemuda Capital, Pemuda Bedah Buku dan organisasi sejumlah lainnya.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012