Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Tuntutan transmigran di SP1 dan SP2 Desa Tabur Lestari Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur menyangkut kematian ternak mereka akibat diracun, belum dipenuhi oleh PT Pohon Emas Lestari (PEL).
"Warga menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan wajar-wajar saja," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat vetereiner Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Nunukan, drh Muh Rais Kahar, di Nunukan, Kamis.
Terkait tuntutan warga ini, Dispertanak telah memanggil pihak PT PEL membicarakannya. Dan PT PEL hanya menyanggupi mengganti sebagian saja, tetapi warga tidak menerimanya.
Pihak perusahaan mengaku menebar racun, tetapi untuk menjaga buah kelapa sawitnya dari serangan hama tikus, bukan untuk membunuh sapi warga.
Karena racun sangat berbahaya, kata Rais, pihak perusahaan sebelum melakukan tindakan harus menyurat ke pemerintah setempat. Ternyata langkah itu tidak dilakukan, sehingga dianggap telah melanggar.
"Maunya perusahaan `fifty-fifty` dengan alasan mereka hanya mampu memberi ganti rugi sebagian saja. Tapi itu tidak bisa karena telah merugikan masyarakat setempat," katanya.
Pihak perusahaan berkelit bahwa seharusnya warga mengandangkan ternaknya agar tidak berkeliaran masuk ke kawasan perkebunan kelapa sawit. Tetapi alasan ini, sangat tidak logis mengingat kawasan perkebunan kelapa sawit itu sangat dekat dengan permukiman warga.
Sehubungan dengan kasus ini, warga transmigrasi telah melaporkannya kepada kepolisian. Kasus ini, Dispertanak juga telah menyampaikan kepada Bupati Nunukan, Drs Basri dengan membawa perwakilan dari PT PEL bersama warga. Bupati Nunukan meminta supaya diselesaikan secara internal dan tidak perlu melalui jalur hukum.
Sampai hari ini, PT PEL belum menyetujui untuk mengganti rugi semua ternak warga yang mati sebanyak 36 ekor yang usianya bervariasi. Harganya ditaksir tidak lebih dari Rp300 juta.
Sapi milik warga transmigrasi ini merupakan bantuan dari pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2009. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Warga menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan wajar-wajar saja," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat vetereiner Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Nunukan, drh Muh Rais Kahar, di Nunukan, Kamis.
Terkait tuntutan warga ini, Dispertanak telah memanggil pihak PT PEL membicarakannya. Dan PT PEL hanya menyanggupi mengganti sebagian saja, tetapi warga tidak menerimanya.
Pihak perusahaan mengaku menebar racun, tetapi untuk menjaga buah kelapa sawitnya dari serangan hama tikus, bukan untuk membunuh sapi warga.
Karena racun sangat berbahaya, kata Rais, pihak perusahaan sebelum melakukan tindakan harus menyurat ke pemerintah setempat. Ternyata langkah itu tidak dilakukan, sehingga dianggap telah melanggar.
"Maunya perusahaan `fifty-fifty` dengan alasan mereka hanya mampu memberi ganti rugi sebagian saja. Tapi itu tidak bisa karena telah merugikan masyarakat setempat," katanya.
Pihak perusahaan berkelit bahwa seharusnya warga mengandangkan ternaknya agar tidak berkeliaran masuk ke kawasan perkebunan kelapa sawit. Tetapi alasan ini, sangat tidak logis mengingat kawasan perkebunan kelapa sawit itu sangat dekat dengan permukiman warga.
Sehubungan dengan kasus ini, warga transmigrasi telah melaporkannya kepada kepolisian. Kasus ini, Dispertanak juga telah menyampaikan kepada Bupati Nunukan, Drs Basri dengan membawa perwakilan dari PT PEL bersama warga. Bupati Nunukan meminta supaya diselesaikan secara internal dan tidak perlu melalui jalur hukum.
Sampai hari ini, PT PEL belum menyetujui untuk mengganti rugi semua ternak warga yang mati sebanyak 36 ekor yang usianya bervariasi. Harganya ditaksir tidak lebih dari Rp300 juta.
Sapi milik warga transmigrasi ini merupakan bantuan dari pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2009. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012