BPJAMSOSTEK bersiap menghadapi kemungkinan meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dari berbagai kegiatan penggerak ekonomi yang tidak bisa berlangsung sebab wabah COVID-19.


“Kalau memang ada PHK, bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara kolektif,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana dihubungi di Balikpapan, Kamis malam.

Seperti disampaikan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam kesempatan terpisah, klaim pun cukup diajukan melalui layanan daring BPJAMSOSTEK, yaitu Lapak Asik, alias Pelayanan Tanpa Kontak Fisik.

Inisiatif ini, jelas Wibisana, dapat dilakukan perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada sedikitnya 30 persen pekerjanya karena terdampak wabah COVID-19.

“Agar klaimnya cepat, pihak perusahaan harus menjamin validitas data tenaga kerja,” tambahnya.

Tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif dimulai dengan perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK. Perwakilan perusahaan ini harus membuat pernyataan hitam di atas putih tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

Masing-masing peserta kemudian mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan dan dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk.

Kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Perwakilan perusahaan juga membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

Perwakilan perusahaan juga membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK memudahkan prosedur verifikasi dengan videocall, yaitu hanya dilakukan verifikasi videocall dengan peserta yang datanya masih diragukan,” kata Panji Wibisana.

“Kami juga tambah jumlah personel yang memverifikasi berkas peserta,” kata Panji lagi.

Yang paling penting, tegasnya, seluruh proses di Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Dalam kesempatan ini juga Deputi Direktur Wilayah Kalimantan mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga alias calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.

Pada kesempatan ini secara daring Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK Agus Susanto berharap wabah segera berakhir dan seluruh pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja dan bisa kembali memulihkan ekonomi keluarganya.

“Dan jangan lupa, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja,” kata Dirut Agus Susanto.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020