Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur membuka seleksi calon sekretaris daerah (sekda) secara daring dan kompetitif dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).



"Tahapan seleksi dibagi menjadi tujuh, tahap pertama berupa pengumuman, pendaftaran, dan penerimaan berkas yang dimulai sejak 11 Mei dan berakhir pada Jumat ini (15 Mei)," ujar Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Mahulu, Ardiningsih melalui laman resmi Pemkab Mahulu.

Untuk tahap kedua berupa seleksi administrasi pada 18 Mei, ketiga berupa pengumuman hasil seleksi yang dilakukan pada 19 Mei, keempat berupa penulisan makalah pada 26 Mei, kelima berupa seleksi asesmen pada 27-29 Mei, keenam wawancara pada 4 Juni, dan ketujuh pengumuman hasil seleksi yang dilakukan pada 5 Juni.

Menurut Ningsih, asesmen center akan dilakukan melalui uji kompetensi menggunakan metode wawancara kompetensi, analisis kasus atau presentasi melalui wawancara jarak jauh yang jadwalnya disusun oleh panitia seleksi.

"Untuk seleksi penulisan makalah dan wawancara dilakukan melalui wawancara jarak jauh menggunakan fasilitas video conference," ujar Ningsih.

Saat ini, untuk mengisi jabatan Sekda Mahulu yang lowong masih dijabat oleh seorang penjabat (Pj), yakni Stephanus Madang yang menggantikan Yohanes Avun karena yang bersangkutan pensiun.

Ningsih melanjutkan, panitia seleksi mengundang siapa pun PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Adapun persyaratannya adalah berstatus PNS di Kabupaten Mahulu atau kabupaten/kota lain di Provinsi Kalim, atau PNS di lingkup Pemprov Kaltim.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat, pangkat minimal Pembina Utama Muda Golongan IV.c, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II), telah mengikuti dan lulus diklatpim III.

Kemudian pernah mengikuti pendidikan kepemimpinan dan fungsional, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun.

Persyaratan berikutnya adalah berusia paling tinggi 56 tahun saat dilantik menjadi sekda, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

"Syarat lainnya adalah tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian, dan bersedia tinggal di Ibu Kota Mahulu, yakni di Ujoh Bilang," ucap Ningsih.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020